Baterai Mobil Listrik Meledak, Apa Bisa Klaim Asuransi?

Kipli
Kipli
Rabu, 28 Mei 2025
Baterai Mobil Listrik Meledak, Apa Bisa Klaim Asuransi?

Foto: gulkarmat jakbar & kipli

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Seperti yang kita ketahui, baru-baru ini publik dikejutkan oleh insiden meledaknya sebuah mobil listrik yang terparkir di garasi rumah di Jakarta Barat. Namun, seberapa siap pemilik mobil listrik menghadapi risiko yang menyertainya? dan sejauh mana asuransi bisa memberikan perlindungan?

Mobil listrik memang menawarkan sejumlah keunggulan, seperti perawatan yang lebih rendah dan efisiensi energi yang lebih tinggi. Namun, kendaraan ini juga memiliki risiko spesifik yang perlu dipahami. Salah satu risiko terbesar terletak pada komponen baterai.

Baca Juga: Beberkan Data, BYD Indonesia Optimistis Bermain di Pasar Mobil Listrik Indonesia

Salah satu contoh ketika mobil kebakaran di Indonesia

Selain harganya yang mahal, bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, kerusakan pada baterai dapat dipicu oleh berbagai faktor seperti korsleting, kebocoran, atau paparan panas ekstrem. Kasus di Jakarta Barat yang diduga berasal dari kebocoran baterai setelah mobil tak digunakan selama tiga hari mempertegas potensi risiko ini.

Tak hanya itu, keterbatasan bengkel dan teknisi tersertifikasi di Indonesia membuat proses perbaikan bisa lebih rumit dan memakan waktu. Risiko lain seperti kecelakaan lalu lintas, pencurian, atau kerusakan pada sistem elektronik seperti Battery Management System (BMS) juga tetap membayangi, dan sering kali memerlukan penanganan khusus.

Tanpa perlindungan yang komprehensif, semua risiko ini bisa berujung pada kerugian finansial yang jauh lebih besar daripada yang diperkirakan.

Bruce Y Kelana, Claim Manager Motor Vehicle di insurtech Roojai menjelaskan bahwa perlindungan dasar untuk mobil listrik saat ini masih mengacu pada ketentuan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).

“Jaminan yang diberikan mencakup kerusakan akibat kecelakaan seperti benturan, tabrakan, terperosok atau terbalik, tindak kriminal termasuk pencurian dengan kekerasan, kebakaran dengan penyebab seperti sambaran petir atau benda terbakar di sekitarnya, serta kerusakan selama proses pengangkutan kapal resmi penyeberangan selat, sungai dan danau (yang masih dalam pengawasan Dirjen Hubungan Darat),” tutur Bruce.

Baca Juga: BYD Atto 3 Advanced STD Resmi Dibanderol Rp390 Juta di Indonesia, Ini Fitur yang Dihilangkan

Namun demikian, tidak semua jenis kerusakan otomatis dijamin. Kerusakan akibat korsleting internal, overheat, overcharge, lonjakan arus listrik saat pengisian daya, atau kebakaran akibat kelalaian seperti parkir terlalu lama di bawah sinar matahari, umumnya tidak termasuk dalam perlindungan standar.

Sementara itu, kebakaran yang dipicu oleh kecelakaan, seperti tabrakan atau gedung tempat mobil diparkir terbakar, umumnya masih dijamin, dengan catatan penyebabnya bukan karena kelalaian pemilik.

Penting bagi pemilik mobil listrik untuk memahami dengan seksama seluruh ketentuan polis, termasuk berbagai pengecualian yang berlaku. Tidak hanya itu, tiga hal krusial lainnya yang wajib diperhatikan.

"Melakukan perawatan rutin sesuai panduan pabrikan, mempelajari dengan seksama buku panduan penggunaan kendaraan dan memahami jangkauan perlindungan serta masa berlaku garansi resmi dari produsen. Kombinasi pemahaman akan ketiga aspek ini dapat meminimalkan risiko kerusakan yang tidak tercakup dalam proteksi asuransi,” tutupnya.

Tags:

#Tips Mobil #Tips Mobil Listrik #Tips Mobil Overheat

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan