Belajar Dari Kecelakaan Jetour T2, Pahami Fungsi Bahu Jalan Tol
Kecelakaan Jetour T2 di bahu jalan tol (Foto: tangkapan layar IG)
KabarOto.com - Kecelakaan yang melibatkan antara Jetour T2 dan BMW, menyebabkan SUV asal Tiongkok ini terbakar hangus setelah ditabrak dari belakang.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di bahu jalan Tol Jagorawi KM31B arah Jakarta, pada hari Minggu (1/2/2026).
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan sebenarnya efek dari kebakaran akibat benturan kecelakaan bisa terjadi di EV maupun ICE.
"Jadi karena mobil listrik Tiongkok lagi naik daun, jadi ada pembahasan seolah-olah tidak aman," ucap Sony saat dihubungi Kabaroto, Selasa (3/2/2026.
Menurutnya, api bisa muncul dari tiga unsur, oksigen, fuel/material dan panas akibat gesekan. "Jika mobil digunakan sesuai aturan keselamatan jalan raya, pasti resiko tersebut bisa diminimalisir," jelasnya.
Baca Juga: Jetour T2 Terbakar Setelah Ditabrak BMW dari Belakang, Ini Kata Pabrikan
Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Lebih lanjut, Sony menjelaskan kecelakaan klise di jalan tol disebabkan overspeed dan penggunaan bahu jalan untuk menyusul.
"Padahal sudah banyak contoh kecelakaan akibat kebodohan tersebut. Tapi, karena kecelakaan seperti itu belum terjadi pada yang bersangkutan jadi belum ada efek jeranya," tutur Sony.
Jika mau selamat di jalan raya, salah satunya adalah dari pola pikir dan memahami aturan lalu lintas, serta pengambilan keputusan yang tepat.
Bisa dibilang ngebut di jalan tol, sudah haram apalagi lewat bahu jalan.
Baca Juga: Jetour T2 PHEV akan Hadir di Indonesia Semester 2 2026
"Bahu jalan bukan untuk menyusul, ada aturan kecepatan yang harus dipahami, karena jalan licin, sempit, beda layer dan blindspot di sebelah kiri. Bahu jalan itu campuran gravel," pungkas Sony.
Peraturan penggunaan bahu jalan tol telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.
Penggunaan Bahu Jalan Diatur Sebagai Berikut :
- Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
- Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
- Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Tags:
#Jetour T2 #Kecelakaan Jetour T2 #Jetour T2 Terbakar