Bersiap, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jakarta Saat Libur Nataru
2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jakarta Saat Libur Nataru
KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bila pihaknya siap menerapkan strategi rekayasa lalu lintas saat menghadapi puncak arus mudik dan balik perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) melalui Operasi Lilin 2025.
Kesiapan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Bidang Operasional Tahun 2025 yang digelar di Auditorium STIK Lemdiklat Polri. Rapat ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga : Jangan Panik, Ini Cara Mudah Mencari SPKLU di Jalur Mudik dan Wisata Saat Libur Nataru
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, dalam paparannya mengungkapkan proyeksi pergerakan masyarakat yang sangat tinggi selama periode Nataru ini.
- Kendaraan Keluar Jakarta (Arus Mudik): Diprediksi mencapai sekitar 2,9 juta kendaraan.
- Kendaraan Masuk Jakarta (Arus Balik): Diprediksi sekitar 2,8 juta kendaraan.

Pergerakan besar ini diperkirakan akan membebani ruas jalan tol utama, baik yang menuju ke wilayah Timur Pulau Jawa maupun yang mengarah ke Barat melalui Tol Merak dan Tangerang.
Brigjen Pol Faizal menekankan bahwa rekayasa lalu lintas menjadi salah satu fokus utama dalam pengamanan Nataru. Strategi rekayasa yang disiapkan oleh Korlantas Polri bertujuan untuk memastikan pergerakan kendaraan dapat terkendali.
Baca juga : One Way Hingga Buffer Zone, Berikut Strategi Korlantas Amankan Libur Nataru
"Yang lebih penting dalam hal ini bukan hanya kecepatan pergerakan, tetapi kesiapan anggota dalam melakukan pengamanan agar pergerakan dapat terkendali," tegas Brigjen Pol Faizal.
Korlantas Polri juga terus berkoordinasi dengan seluruh jajaran terkait rencana pengaturan arus yang dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Seluruh rencana rekayasa ini akan disosialisasikan kepada petugas dan masyarakat untuk mendukung kelancaran Operasi Lilin 2025, demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, saat melakukan perjalanan dan merayakan Natal serta Tahun Baru.
Tags:
#Libur Nataru #Liburan Tahun Baru #Rekayasa Lalu Lintas