BMW Gugat BYD Indonesia Terkait Masalah Klasifikasi Merek

M. Sigit
M. Sigit
Selasa, 04 Maret 2025
BMW Gugat BYD Indonesia Terkait Masalah Klasifikasi Merek

Ilustrasi penggunaan merek dagang 'Mini Cooper' (Foto: KabarOto)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - BMW Aktiengesellschaft (AG) melakukan gugatan terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait klasifikasi merek.

Pengajuan tersebut dilakukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal pendaftaran tercantum pada 26 Februari 2025.

Diketahui, petitum dan gugatan tidak ditampilkan, serta status perkara tersebut masih dalam sidang pertama.

Baca Juga: BYD Sealion 7 Bisa Deteksi Raut Wajah Pengemudi Ketika Sedang Lelah, Berikut Fitur dan Cara Kerjanya.

Ilustrasi BYD Dolphin Mini

Perkara Merek 'Mini'

Sementara itu, BMW Australia juga berencana menggugat Built Your Dreams (BYD) dengan tuntutan hak paten, di mana, semua bermula setelah BYD menggunakan nama 'Dolphin Mini' untuk mobil listrik barunya.

"BMW Group mengetahui adanya permohonan dari BYD terkait 'Dolphin Mini' mereka di Australia. Masalah tersebut masih dalam peninjauan departemen hukum kami dan mereka memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai masalah yang sedang berlangsung ini," tulis pernyataan juru bicara BMW-Mini Australia, dikutip dari laman Drive.

Sebagai informasi, BMW memegang merek dagang 'Mini' sejak Maret 1997, sedangkan nama 'Mini Cooper' dipatenkan setahun sebelumnya.

Pendaftaran hak paten tersebut dilakukan tidak lama setelah merek mobil tersebut berada di bawah kepemilikan Jerman.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Head Unit Futuristik dan Teknologi Canggih di BYD Sealion 7

Perlindungan Merek 'Mini'

Hingga saat ini, tidak ada sepeda motor maupun mobil yang menggunakan merek 'Mini' di Australia. Ketika BYD berencana menggunakan nama tersebut, pabrikan mobil Jerman tidak tinggal diam.

Di Indonesia, melansir laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, merek dengan nama 'Mini Cooper' sudah diterima sejak 20 Oktober 2007 dan berakhir pada 20 Oktober 2027 dengan nomor permohonan R002007009624 dengan nama pemilik BMW AG.

Sedangkan, BYD Company Limited mendaftarkan nama BYD Dolphin Mini dengan nomor permohonan DID2023122429. Di mana, perlindungan merek berakhir pada 22 Desember 2033.

Tags:

# BMW Aktiengesellschaft (AG)

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan