Gugat BYD Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Berikut Penjelasan BMW


BMW gugat BYD Indonesia terkait nama M6. Foto : BMW
KabarOto.com - Melakukan gugatan terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait klasifikasi merek, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal pendaftaran tercantum pada 26 Februari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia menjelaskan bila pihaknya memiliki komitmen dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW.
Baca Juga: BMW Gugat BYD Indonesia Terkait Masalah Klasifikasi Merek
"Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW," kata Jodie kepada KabarOto, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, Jodie juga menegaskan bila BMW M6 merupakan model ikonik dalam lini BMW M, dan telah dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitasnya. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan terhadap masyarakat.
"Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia. BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW," jelasnya.
Untuk pasar Indonesia, merek M6 telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.
"Kami akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini dan menghargai dukungan serta kepercayaan pelanggan dan mitra BMW di Indonesia," tutur Jodie.
Tags:
# BMW Aktiengesellschaft (AG) #BYD Indonesia