POPULAR STORIES

Daftar Tarif Kenaikan SIM Tahun 2017

Daftar Tarif Kenaikan SIM Tahun 2017 Peserta ujian sim sedang melakukan tes (Foto: istimewa)

Seputar kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor yang berlaku tanggal 6 Januari 2017, ternyata wacana yang sejak lama di gadang gadangkan untuk kenaikan tarif pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) resmi untuk SIM C1 dan C2 juga mulai di berlakukan pada tanggal yang sama.

Berdasarkan dengan (Peraturan Pemerintah) PP No. 60 Tahun 2017 yang mengatur soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Selain tarif baru pengesahan dan penerbitan STNK, BPKB serta lainnya, dicantumkan juga soal pemberlakuan resmi SIM C1 dan C2.

Penerbitan dan pengesahan bagi SIM C1 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. Kemudian untuk SIM C2 wajib dimiliki pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc. Peruntukan pastinya ialah, SIM C1 dan C2 diperuntukkan bagi pengendara motor besar. Jadi saat ini mulai berlaku 3 jenis SIM bagi pengendara bermotor, yakni SIM C, C1 dan C2.

Berikut ini rincian tarif PNBP SIM 2017.

SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B 2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C 2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Tarif PNBP Perpanjangan SIM 2017.

SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000

baca juga: