POPULAR STORIES

Dipenjara Karna Tak Bawa Ban Serep? Jangan Sampai Hal Ini Terjadi Pada Anda

Dipenjara Karna Tak Bawa Ban Serep? Jangan Sampai Hal ini Terjadi Pada Anda Pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. (foto: istimewa)

Sebelum melakukan perjalanan dengan kendaraan kesayangan, ada baiknya kita memahami sedikit peraturan lalu lintas berkendara, karna jika peraturan dan ketentuan tersebut diabaikan dapat berakibat sangat merugikan pada diri kita.

Pemerintah kini telah mengatur tegas ketentuan dan peraturan segala hal tentang lalu lintas dan juga paduan berkendara yang aman untuk kita dan juga pengguna jalan lainnya. Bahkan, termasuk urusan sederhana seperti membawa ban serep.

Dibalik setiap peraturan yang dibuat oleh pemerintah, pasti selalu ada sanksi bagi yang melanggarnay. Dalah hal berlalu lintas, sanksi tersebut berupa denda sejumlah uang bahkan kurungan penjara. Jika Anda tidak mampu membayar denda, tentu mendekam di penjara adalah pilihan lain yang harus Anda lakukan saat melanggar peraturan.

Perihal ketentuan membawa ban serep, Pemerintah sudah mengaturnya dalam Pasal 57 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap mobil yang digunakan wajib membawa kelengkapan yang terdiri ban cadangan, dongkrak, kunci pembuka ban, segitiga pengaman, dan kotak P3K.

Peraturan ini juga disambung dengan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, diatur pula hukuman bagi yang melanggar Pasal 57. Jika pengemudi tidak membawa kelengkapan yang disebutkan di atas, maka pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Maka dari itu, ada baiknya kita perlu sedikit mengetahui peraturan lalu lintas yang ada dan bagi pemilik kendaraan khususnya roda empat, jangan lupa selalu membawa ban serep serta perlengkapan lainnya.

Hal ini disiapkan bukan hanya agar terhindar dari denda atau ancaman kurungan penjara, tapi juga demi keamanan dan kenyamanan Anda juga pengendara lain saat sedang berkendara di jalan raya.

Baca Juga: