KabarOto.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memberlakukan potongan tarif tol sebesar 30% untuk periode Arus Balik Lebaran 2026 (Idul Fitri 1447 H). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memecah konsentrasi kendaraan yang ingin kembali ke wilayah Jabodetabek.
Potongan tarif berlaku di ruas Trans Jawa yang mencakup Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Palimanan-Kanci, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Jalan Tol Semarang Seksi ABC.
Baca Juga: Cara Perlakukan Pelek Jari-jari Usai Digunakan Mudik Lebaran
Selain itu, potongan tarif juga berlaku pada ruas tol di wilayah Trans Sumatra yang meliputi Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT), serta pada wilayah Bandung-Cisumdawu yang mencakup Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Potongan harga mulai berlaku pada Kamis, 26 Maret 2026, pukul 00.00 WIB, dan berakhir pada Jumat, 27 Maret 2026, pukul 24.00 WIB.
- Potongan Tarif Tol 30% untuk Trans Jawa
Potongan tarif 30% berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari GT Kalikangkung ke arah GT Cikampek Utama, dengan ketentuan sebagai berikut:
Potongan tarif arus balik dari GT Kalikangkung - GT Cikampek Utama kendaraan Gol I: Semula Rp 467.500 menjadi Rp 304.150.

- Potongan Tarif Tol 30% untuk Trans Sumatra
Potongan tarif 30% berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari GT Sinaksak/Simpang Panei dan GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Potongan tarif perjalanan dari Sinaksak/Simpang Panei - Pangkalan Brandan kendaraan golongan I: Semula Rp 221.000 menjadi Rp 187.600.
Potongan tarif perjalanan dari Kisaran - Pangkalan Brandan kendaraan golongan I: Semula Rp 263.500 menjadi Rp 224.200.
Baca Juga: Antisipasi Puncak Arus Balik 2026, Korlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Potongan Tarif Tol 30% untuk Wilayah Bandung-Cisumdawu
Potongan tarif 30% juga berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari GT Cisumdawu Utama menuju GT Kalihurip Utama, dengan ketentuan sebagai berikut:
Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama - GT Kalihurip Utama kendaraan Golongan I, semula Rp 161.000 menjadi Rp 120.800.
Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama - GT Sadang kendaraan Golongan I, semula Rp 126.000 menjadi Rp 111.750.

