POPULAR STORIES

Dorong Produksi Kendaraan Listrik, Tarif PPnBM Tidak Lagi Berdasarkan Kapasitas Mesin

Dorong Produksi Kendaraan Listrik, Tarif PPnBM Tidak Lagi Berdasarkan Kapasitas Mesin Mobil listrik Tesla (ist)

KabarOto.com - Pemerintah siap memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Dalam aturan baru ini, PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, namun pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor.

Dalam skema tersebut, semakin rendah emisi maka akan semakin rendah pula tarif PPnBM kendaraan. Namun saat ini, skema itu tengah dikonsultasikan oleh pemerintah pada parlemen.

Baca Juga: Ini Bukti Komitmen Honda 100% Jual Mobil Listrik Pada 2025

"Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/3).

Menurut Airlangga, dalam aturan baru itu, Harmonisasi skema PPnBM ini sekaligus memberikan insentif produksi motor dan mobil listrik di Tanah Air, sehingga PPnBM menjadi nol persen. "PPnBM-nya diturunkan ke nol persen. Mobil listrik bukan berbasis CC makanya diubah aturannya," kata Airlangga.

Mobil Toyota berteknologi Plug in Hybrid

Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), dalam aturan baru ini insentif diberikan kepada Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) atau kendaraan bermotor kategori beremisi karbon rendah.

Kendaran itu seperti Hybrid Electric Vehicle (HEV), yang mengadopsi motor listrik dan baterai untuk peningkatan efisiensi, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) yang dayanya dapat diisi ulang di luar maupun di luar kendaraan, dan Flexy Engine.

Airlangga juga mengatakan, bahwa perubahan skema PPnBM ini diproyeksikan berlaku pada tahun 2021. Hal tersebut mempertimbangkan pada kesiapan para pelaku usaha.

Baca Juga: Tahun 2020 Mobil Listrik Nissan LEAF Masuk Indonesia

Dengan tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah lalu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian berusaha.

"Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa," tuturnya.