POPULAR STORIES

Guna Penegakan Disiplin Pengendara, Selama 14 Hari Operasi Patuh Berlangsung

Guna Penegakan Disiplin Pengendara, Selama 14 Hari Operasi Patuh Berlangsung Operasi patuh akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 9-22 Mei 2017 (Foto:KabarOto)

Kabaroto.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas), akan melakukan Operasi Patuh 2017 yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia, mulai tanggal 9-22 Mei 2017. Operasi Patuh 2017 kali ini pun sebagai persiapan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri, juga sebagai bentuk disiplin pengguna kendaraan. Operasi yang dimulai esok hari akan berlangsung selama 14 hari dan serentak di seluruh Indonesia.

Mengenai Operasi Patuh ini, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, MM., memberikan pengarahan serta mandat kepada seluruh jajaran Satlantas Polda se-Indonesia melalui video conference, yang digelar di lt.2 Gd. NTMC Korlantas Polri, Jl. Letjend M.T. Haryono No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

“Hendaknya kita sebagai pelaksana dilapangan harus tegas tetapi humanis sehingga para pelanggar tidak merasa kecewa ataupun ada perlawanan karena melanggar, maka penjelasan secara persuasif kepada para pengendara harus jelas dan diberikan suatu arahan pemahaman tentang Operasi Patuh untuk seluruh Indonesia tanpa terkecuali, “pesan Kakorlantas seperti yang dikutip situs NTMC-Polri.

“Operasi Patuh ini bersifat terbuka dalam bentuk Operasi Harkamtibmas yang dilaksankan dengan mengedepankan fungsi Lalu Lintas, dengan didukung fungsi Operasional Kepolisian lainnya yang dilaksanakan secara profesional, bermoral dan humanis,” sambung Kakorlantas Polri.

Selain itu, Kakorlantas Polri mengingatkan operasi ini pun bertujuan untuk meningkatkan disiplin anggota polantas serta terwujudnya pelayanan yang bersih dan bebas KKN. Operasi yang direncanakan berlangsung selama 14 hari ini bertujuan untuk mewujudkan situasi lalu-lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakan, pelanggaran dan kemacetan di wilayah masing-masing.

Diketahui, sasaran operasi kali ini di bagi menjadi tiga, yang pertama Potensi Gangguan (PG) yang meliputi sikap mental masyarakat pengguna jalan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalu-lintas, sasaran kedua Ambang Gangguan (AG) yang meliputi kurang memahami undang-undang, rambu-rambu, kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu-lintas, kurangnya etika berlalu-lintas dan kendaraan tidak layak fungsi. Sasaran terahir yaitu gangguan Nyata (GN) yang meliputi Trouble Spot (Pelanggaran dan Kemacetan lalu-lintas) dan Black Spot (Kecelakan lalu-lintas).

Sedangkan untuk Target Operasi (TO) seluruh pengguna jalan baik angkutan umum maupun pribadi, pemilik/pengurus angkutan umum yang melakukan pelanggaran rambu/undang-undang lalu-lintas, juru parkir dan atau pak ogah, sedangkan untuk sasaran benda seperti angkutan barang untuk mengangkut orang, ranmor yang berhenti tidak pada tempatnya dan kendaraan pribadi yang menggunakan sirine/rotator/lampu blitz. Untuk TO tempat adalah lokasi-lokasi yang menyebabkan kemacetan. Untuk kegiatan-kegiatan yang terindikasi melanggar seperti balap liar, konvoi yang menutup jalan juga akan menjadi sasaran operasi.