POPULAR STORIES

Investasi Dan Tarif Uji KIR Swasta Milik Hino, Merek Lain Boleh Daftar

Investasi dan Tarif Uji KIR Swasta Milik Hino, Merek Lain Boleh Daftar Ilustrasi uji KIR Hino (Foto: HMSI)

KabarOto.com - PT Hino Motors Sales (HMSI) punya fasilitas Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau Uji KIR Swasta berizin resmi dan terakreditasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat - Kementerian Perhubungan.

Tarif Uji KIR Hino

Fasilitas uji KIR milik Hino melayani uji berkala untuk perpanjangan masa berlaku bagi seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU). Adapun tarifnya sebesar Rp 275.000. Fasilitas ini beroperasi mulai hari Senin-Jum'at pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Irwan Supriyono, After Sales & Technical Director HMSI mengatakan bahwa Uji KIR bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi untuk keselamatan, kelancaran operasional, dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Ini Alasan Hino Tidak Mau Buru-buru Hadirkan EV

Diskusi Hino x Forwot tentang fasilitas uji KIR

"Kendaraan yang laik jalan memberikan manfaat bagi pengemudi, penumpang, dan masyarakat luas," ungkap Irwan.

Lokasi Uji KIR Hino

Berlokasi di Jl. Gatot Subroto KM 8.5 Jatake, Kota Tangerang, HMSI saat ini memilik fasilitas terbaru untuk kendaraan melakukan uji berkala kendaraan bermotor atau KIR yang terintegrasi dengan perawatan dan perbaikan di workshop service Hino.

Pemilik kendaraan dapat melakukan KIR dalam waktu 55 menit, prosesnya sangat mudah, cukup dilakukan dengan aplikasi untuk booking jadwal pelaksanaan.

Baca Juga: Hino Serahkan 2 Unit Bus R280 ABS Ke PO Yoanda Prima

Pemilik kendaraan bisa booking secara online

Sebagai informasi, syarat kelulusan uji berkala kendaraan bermotor dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021, seperti persyaratan administrasi berupa pemeriksaan kelengkapan admintrasi dokumen kendaraan.

Investasi Hino Membangun Fasilitas Uji KIR

Kedua persyaratan teknis dimana pengujian dengan atau tanpa peralatan uji untuk memastikan terhadap ketentuan persyaratan teknis. Terakhir persyaratan laik Jalan yaitu pengujian dengan pengukuran kinerja minimal kendaraan bermotor berdasarkan ambang batas laik jalan.

Untuk membangun fasilitas Uji KIR ini, Hino menginvestasikan dana senilai Rp 10 miliar.

Berita Terkait

Berita Terkait