IMI Buat Peraturan Baru Rally untuk Kelas Jip


katan Motor Indonesia selaku wadah olah raga otomotif membuat peraturan baru untuk Rally di Indonesia.
KabarOto.com - Ikatan Motor Indonesia selaku wadah olah raga otomotif membuat peraturan baru untuk Rally di Indonesia. Salah satu kelas yang paling berbeda dari yang lain adalah kelas JIP atau UTV. Pada kelas ini, regulasi teknis baru yang ditetapkan adalah, mobil diharuskan menggunakan ban rally dengan ukuran maksimal 205 65 R15, baik menggunakan ban kering maupun ban hujan.
Penggunaan ban AT berukuran 27 inci R15 juga masih diperbolehkan. Selain itu, kelas JIP dilarang menggunakan ban MT. Jika hal ini dilanggar, peserta tidak bisa meraih poin dalam semua kaegori di putaran kejurnas yang diikuti.
Baca Juga:
- Kejurnas Rally dan Sprint Rally 2017 Masih Didominasi Pereli Papan Atas
- AHM Gelar Fun Rally di 9 Kota untuk Komunitas Honda PCX
Kelas JIP dan UTV juga akan dibagi menjadi dua kelas, yaitu J1 (0 – 1600 cc) dan J2 (1601 – 5000 cc). Kelas ini sendiri boleh memperebutkan poin kejuaraan nasional, kejuaraan nasional non seeded, dan juara nasional grup J.
Adapun regulasi teknis lain di kelas JIP dan UTV adalah:
- Modifikasi mesin bebas dan kelas berdasarkan cc
- Konstruksi sasis bebas
- Gearbox bebas
- Suspensi bebas
Perlu diketahui juga bahwa modifikasi kelas JIP kurang lebih akan mengacu pada peraturan yang diterapkan di grup G4.3 Kejurnas Speed Offroad (IXOR) dengan batasan 8 silinder 5000 cc.
Rifat Sungkar selaku Direktur Rally dan Sprint Rally IMI Pusat menyatakan harapannya agar Kejurnas Rally dan Sprint Rally di 2018 mendatang dapat berlangsung lebih berkualitas, lebih kompetitif, serta lebih menarik bagi semua pihak.