POPULAR STORIES

Pajak Impor Naik, Ini Tanggapan Mercedes-Benz Indonesia

Pajak Impor Naik, Ini Tanggapan Mercedes-Benz Indonesia Mercedes-AMG GLE 43 Coupe rakitan dalam negeri (Rico/KO)

KabarOto.com - Akibat terus merosotnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar akhir-akhir ini, memaksa pemerintah mengeluarkan kebijakan terhadap impor barang mewah.

Kementerian Perindustrian melalui Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menyampaikan, untuk menjaga perekonomian pemerintah sudah mengevaluasi 900 komoditas yang kena pembatasan impor. Salah satunya adalah mobil mewah di atas 3.000 cc.

Tampilan Interior Mercedes-AMG GLE 43 Coupe (Rico/KO)

Masalah ini pun ditanggapi oleh PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia lewat juru bicaranya, Dennis A. Kadaruskan dengan mengatakan, "Mercedes-Benz Indonesia menaruh perhatian terhadap diskusi yang sedang berlangsung saat ini terkait kebijakan impor kendaraan CBU, namun kami masih menunggu perincian lebih lanjut. Kami tetap memantau proses diskusi ini untuk menyesuaikan strategi kami, akan tetapi mobil-mobil yang berkapasitas mesin di atas 3 liter mencapai kurang dari 1% dari total penjualan kami," ketika dihubungi KabarOto.

(Baca Juga : Triumph Tidak Masalah dengan Kenaikan Pajak Impor 195%)

Kemudian Kementerian Keuangan lewat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kemarin mengeluarkan kebijakan mengenai kenaikkan tarif impor pajak barang mewah, seperti mobil CBU dan motor besar yang kini tarif impor pajaknya bisa mencapai 195% dari harga jualnya.

Mercedes E 300 AMG Line juga dirakit di dalam negeri (Rico/KO)

Hal ini pun ditanggapi oleh Mercedes-Benz Indonesia dengan mengatakan, "Kami tidak melihat dampak yang signifikan terhadap operasi bisnis kami. Saat ini lebih dari 75% penjualan mobil Mercedes-Benz adalah model-model yang dirakit secara lokal (CKD) seperti varian C-Class, E-Class, S-Class, GLC, GLE dan GLS," jelas Dennis.

Dengan dikeluarkannya kebijakan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, diharapkan dapat menekan dan mengurangi impor mobil mewah, karena harganya akan menjadi 3 kali lipat lebih tinggi dari harga asli di negara asalnya.

Mobil mewah memang masuk dalam instrumen tambahan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi PPnBM yang berkisar sebesar 10%-125%. Selain itu juga terdapat bea masuk 50% dan PPN sebesar 10%.

Tampilan dasbor Mercedes E 300 AMG Line (Rico/KO)

Namun Mercedes-Benz berharap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah diberlakukan secara adil untuk semua mobil impor dari semua merek.

"Kami berharap bahwa peraturan baru ini akan diberlakukan secara adil untuk semua mobil impor dari semua merek dan pesanan mobil yang masih tertunda tidak terpengaruh dengan adanya kebijakan ini. Kendaraan-kendaraan tersebut telah dirakit atas pemesanan para pelanggan kami," tandasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait