POPULAR STORIES

Indonesia Dan Malaysia Sama-Sama Punya Masalah Dengan Knalpot Bising

Indonesia dan Malaysia Sama-Sama Punya Masalah Dengan Knalpot Bising Knalpot racing atau knalpot aftermarket yang dapat menimbulkan kebisingan dan polusi suara (kabarOto/Alif)

KabarOto.com - Knalpot berfungsi sebagai jalur pembuangan dari hasil pembakaran mesin. Namun saat ini, banyak beredar knalpot racing atau produk aftermarket untuk kebutuhan para bikers. Sayangnya, kebisingan dari knalpot aftermarket menjadi permasalahan tersendiri bagi Indonesia dan negara tetangga, Malaysia.

Baca Juga: Berhutang Pada Negara, Ratusan Mobil Miliarder Arab Dilelang

Knalpot standar pada kendaraan didesain dengan berbagai pertimbangan, untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan mampu memberikan performa baik bagi kendaraan itu sendiri.

Seiring berkembangnya zaman dan dunia otomotif saat ini, membuat para pengguna dan pecinta otomotif, terlebih lagi para penggiat modifikator dan penyuka kecepatan, banyak memodifikasi knalpot untuk kendaraan mereka.

KabarOto
Knalpot standar pabrikan (kabarOto/Ahmad Djainudin)

Tak jarang knalpot standar yang telah didesain dengan baik, diabaikan tanpa mempertimbangkan aspek untung dan ruginya. Pada dasarnya, Indonesia telah melarang penggunaan knalpot yang tidak standar, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Pertama, Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kedua, Pasal 48, ayat 3b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua.

Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber cc kurang dari 175 cc, standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 cc, standar kebisingannya 83 desibel.

kabarOto
Knalpot racing Fans Variasi Motor (kabarOto/Ahmad Djainudin)

Dan ternyata masalah knalpot bising juga menjadi permasalahan yang cukup pelik bagi negara tetangga Malaysia. Baru-baru ini Polis DiRaja Malaysia (PDRM) sedang mengkaji aspek dalam undang-undang untuk menjerat pengendara yang menggunakan knalpot bising.

Dikutip dari laman Motomalaya, pemerintah Malaysia akan menerapkan peraturan bagi para pengendara yang menggunakan knalpot racing atau knalpot bising. Bagi pengendara yang menggunakan knalpot dimana suaranya di atas ambang batas yang ditentukan yaitu maksimal 75 db, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar RM 100.000 atau sekitar Rp 352 juta. Atau penjara selama maksimal 5 tahun. Bahkan bisa dikenakan sanksi kedua-duanya.

Selain itu, mengutip dari laman nst.com.my, Wakil Direktur Kepolisian Malaysia, Inspektur Mustafa Bakri Salleh, mengatakan bahwa departemen tersebut akan melibatkan Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Malaysia untuk masalah knalpot bising ini. yang pasalnya, berhubungan dengan polusi udara.

Dengan menggelar operasi membasmi knalpot bising yang diberi nama Op Samseng Jalanan, Pihak berwenang negara Malaysia akan memeriksa knalpot modifikasi, knalpot racing atau knalpot bising baik itu sepeda motor maupun mobil.

Keseriusan memberantas knalpot bising oleh pihak kepolisian Malaysia terlihat dengan upayanya yang akan menerjunkan tim teknis dari kementerian, yang akan melakukan tes langsung di tempat. Tindakan pemberantasan knalpot bising di Malaysia itu mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang Mutu Lingkungan 1974.

Perlu diketahui, masalah knalpot bising di Malaysia ini menjadi sorotan langsung Sultan Johor, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar. Dia menyuarakan ketidaksenangannya dengan para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di Jalan Pantai Lido di Johor Baru, yang kerap digunakan sebagai arena balap liar.

Karena lokasinya yang berdekatan dengan Rumah Sakit Sultanah Aminah, selalu membuat para pasiennya menderita sepanjang malam, karena tidak bisa tidur akibat suara bising dari knalpot para pembalap liar tersebut.

Sebaiknya lebih memperhatikan berbagai aspek dari knalpot yang akan di gunakan. Atau sebaiknya lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan para teknisi dan sesuaikan dengan kondisi kendaraan, dan alangkah lebih baik lagi memikirkan aspek keselamatan dalam berkendara dan keamanan serta kenyamanan orang lain.