POPULAR STORIES

Ini Beberapa Kendaraan Yang Wajib Diprioritaskan Di Jalan Raya

Ini Beberapa Kendaraan yang Wajib Diprioritaskan di Jalan Raya Masih ada pemilik kendaraan sipil yang memang tidak mengindahkan aturan yang berlaku (Foto: Manzilku)

KabarOto.com - Belakangan ini muncul isu yang membuat resah pengguna jalan. Pasalnya penggunaan strobo dan sirine disalahgunakan oleh mobil sipil membuat masyarakat gerah, kejadian itu juga membuat orang bingung apakah kendaraan tersebut memang harus diprioritaskan atau tidak.

Bukan tanpa alasan, pemberian jalan untuk mobil yang diprioritaskan ini, berhubungan dengan nyawa seseorang atau banyak orang. Contohnya, untuk mobil pemadam kebakaran serta ambulans.

Jika melihat peraturan, yang sudah tercatat di Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134, mobil yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan, yakni pertama adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Selanjutnya, mobil yang harus mendapatkan prioritas adalah ambulans yang mengangkut orang sakit. Lalu, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan pimpinan lembaga negara RI.

Baca Juga: Hindari Kecelakaan Fatal, Jalur Cikidang Dipasangi Roller Barrier

Setelah itu, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan. Beberapa waktu belakangan ini, kembali ramai perbincangan terkait penggunaan lampu sirene dan strobo di mobil sipil.

Masih ada pemilik kendaraan yang memang tidak mengindahkan aturan yang berlaku, dan paling penting mobil jadi lebih keren. Padahal, menggunakan sirene, lampu strobo, dan rotator ada aturannya tersendiri. Aturannya tercantum di undang-undang dan tidak bisa sembarangan.

Jika berbicara peraturan, penggunaan sirene, strobo, dan rotator ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan jika melanggar, pihak kepolisian akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirene, lampu strobo, dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.