POPULAR STORIES

Ini Daftar Barang Audio Video Yang Wajib SNI

Ini Daftar Barang Audio Video Yang Wajib SNI Ilustrasi head unit mobil (KO/Edo)

KabarOto.com - Kementerian Perindustrian resmi menerbitkan aturan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk audio video dan produk elektronik sejenis. Aturan ini diterbitkan, dengan tujuan melindungi konsumen dan produsen dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah.

Penerapan SNI wajib tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 15/2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Audio Video dan Elektronika Sejenis. Permen itu sendiri telah diundangkan pada 26 Juni 2018 dan mulai berlaku 12 bulan sejak tanggal diundangkan.

Dalam peraturan tersebut, total ada enam produk audio video yang dikenakan wajib SNI. Antara lain televisi dengan ukuran layar sampai dengan 42 inci, termasuk televisi cathode ray tube (CRT) atau televisi tabung, pemutar cakram (disc player) DVD dan pemutar cakram Blu-ray, tape mobil, pengeras suara aktif, dan set top box untuk televisi.

Daftar produk wajib SNI

Agus Kurniawan, Kasubdit Industri Elektronika Konsumsi dan Komponen Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa latar belakang penerapan SNI wajib tersebut adalah memastikan produk elektronik audio video yang beredar di pasar memiliki kualitas yang baik sesuai dengan SNI.

"SNI wajib ini juga bertujuan untuk melindungi keselamatan konsumen dari produk audio video yang berkualitas rendah dan tidak sesuai dengan standar," jelas Agus.

Baca juga: Berkat Audiofrog, Tata Suara Mitsubishi Xpander Ini Serasa Nonton Konser Live

Pada mobil, produk yang terkena wajib SNI diantaranya adalah head unit, speaker aktif, serta power aplifier. "Secara umum, bila didalamnya terdapat susunan komponen pcb, wajib SNI. karena barang tersebut berpotensi membahayakan konsumen (ada arus listrik)," ucap Agus.

Perangkat audio dengan arus listrik besar

Selain itu, aturan penerapan SNI wajib bakal melindungi produk audio video produksi dalam negeri dari persaingan yang tidak adil dengan produk impor ilegal yang harganya murah dan berkualitas rendah.

Lebih jauh Agus pun menjelaskan, bahwa di kawasan Asia Tenggara, Indonesia termasuk negara yang paling sedikit mewajibkan standar nasional untuk produk elektronik, yaitu sebanyak 26 produk.

Baca Juga: BMW Siapkan 25 Model Baru Untuk Kuasai Segmen Mobil Listrik

Sementara itu, Malaysia menerapkan standar nasional wajib untuk 124 produk elektronik, Singapura sebanyak 41 produk, Thailand sebanyak 33 produk, dan Brunei Darussalam sebanyak 46 produk.

"Hal tersebut menyebabkan produk-produk negara lain mudah masuk ke Indonesia, sedangkan produk Indonesia susah ke negara lain," tutup Agus.