POPULAR STORIES

Ini Hukumannya Jika Pakai Plat Nomor Modifikasi

Ini Hukumannya Jika Pakai Plat Nomor Modifikasi Plat nomer yang dimodifikasi (foto: tmcpoldametro.net)

Pasti kalian pernah menemui ataupun melihat suatu kendaraan menggunakan plat nomor kendaraan yang dimodifikasi seperti B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA. Kepolisian telah menghimbau masyarakat agar tak menggunakan plat nomor yang telah dimodifikasi.

Jika kalian masih bandel untuk menggunakan plat modifikasi,bersiaplah menerima hukuman sesuai dengan undang undang yang berlaku. Aturan tidak diperbolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi tertuang di Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti pada Pasal 280 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)" dikutip dari tmcpoldametro.net.

Baca juga:

  • Bahaya Jika STNK Mati Lebih Dari 2 Tahun