POPULAR STORIES

Jangan Terobos Lintasan Kereta Api, Bisa Kena Denda Rp750 Ribu

Jangan Terobos Lintasan Kereta Api, Bisa Kena Denda Rp750 Ribu

KabarOto.com - Sejak dulu sampai saat ini, nampaknya masih banyak orang yang tak menghiraukan rambu lalu lintas terkait perkeretapian. Pasalnya, masih banyak yang menerobos begitu saja padahal palang pintu kereta api sudah ditutup, artinya kereta api akan segera melintas.

Hal tersebut dianggap membahayakan diri sendiri karena berdekatan dengan rel yang masih aktif. Pihak Kereta Api (KA) meminta agar para pengendara kendaraan bermotor yang hendak melintasi rel KA agar berhati-hati dan mematuhi rambu. Pasalnya aturan lalu lintas terkait perlintasan sebidang sudah diatur di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Ini Penyebab Utama Mobil Mendadak Mati Di Tengah Rel Kereta Api

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Terkait keamanan berkendara di perlintasan sebidang ini tertuang dalam beberapa pasal. Bahkan, telah diatur pula terkait denda bagi para pelanggar.

Pada pasal 296 dijelaskan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di perlintasan KA saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, maka akan dihukum pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Baca Juga: Naik Kereta Api Bisa Dapat Voucher Taksi, Begini Caranya

Selain itu, pasal 114 juga menyebutkan bahwa di perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup. Para pengendara juga wajib mendahuluan jalannya KA.

"Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tegas Joni.