POPULAR STORIES

Jasa Marga Lakukan Penyesuaian Tarif Di Tol Bali Mandara

Jasa Marga Lakukan Penyesuaian Tarif di Tol Bali Mandara Ilustrasi Tol Bali Mandara (ist)

KabarOto.com - Selain melakukan penyesuaian tarif pada ruas Tol Dalam Kota Jakarta, PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol juga melakukan perubahan tarif pada Jalan Tol Bali Mandara pada akhir Januari lalu (31/1).

Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol (JBT) Enkky Sasono menyatakan, penyesuaian tarif ini guna memenuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan JBT.

Baca Juga: Wah! Tarif Tol Dalam Kota Alami Kenaikan

"Di samping itu, juga dimaksudkan untuk mempertahankan tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol dan untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol," kata Enkky.

Berdasarkan Pasal 48, UU No. 38/2004 tentang Jalan, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali dengan berdasarkan pengaruh laju inflasi.

"Jadi, sesuai Undang-Undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol, dan pendapatan tol itu yang akan digunakan untuk mempertahankan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol," jelas Enkky.

Berdasarkan keputusan Menteri PUPR Nomor: 1234/KPTS/M/2019

Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum tarif tol disesuaikan, BPJT telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai apakah Jalan Tol Bali Mandara sudah memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal).

Berikut tarif Jalan Tol Bali Mandara:

Gol I: Rp 12.500 yang semula Rp 11.500
Gol II: Rp 19.000 yang semula Rp 17.500
Gol III: Rp 19.000 yang semula Rp 23.500
Gol IV: Rp 25.000 yang semula Rp 29.000
Gol V: Rp 25.000 yang semula Rp 35.000
Gol VI: Rp. 5.000 yang semula Rp 4.500

Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut tarif tol untuk kendaraan Golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus), Golongan II (truk dengan dua gandar) dan Golongan VI (kendaraan bermotor roda dua) mengalami penyesuaian rata-rata sebesar 8,6%.

"Sedangkan untuk kendaraan besar Golongan III, Golongan IV, dan Golongan V justru mengalami penurunan tarif yang sangat signifikan rata-rata sebesar 26,6%," tutur Enkky.

Baca Juga: Lebaran 2020, Sebagian Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Akan Beroperasi

Misalnya Golongan III turun 23,7% dari tarif lama Rp 23.500 menjadi Rp 19.000, untuk Golongan IV turun 16% dari Rp. 29.000 menjadi Rp. 25.000, dan kendaraan Golongan V turun 40% dari Rp. 35.000 menjadi Rp. 25.000.

"Penyesuaian tarif tol 2020 ini memang terdapat penurunan tarif Golongan III, IV, dan V yang didominasi oleh kendaraan-kendaraan niaga atau kendaraan angkutan barang. Namun hal ini diharapkan dapat merangsang kendaraan niaga dapat menggunakan layanan Jalan Tol Bali Mandara," pungkas Enkky.