POPULAR STORIES

Wah! Tarif Tol Dalam Kota Alami Kenaikan

Wah! Tarif Tol Dalam Kota Alami Kenaikan Pengumuman kenaikan tarif (KO/Edo)

KabarOto.com -Sobat KabarOto yang kerap melintasi Tol Dalam Kota Jakarta, rasanya harus menyiapkan kocek lebih. Sebab, mulai akhir Januari ini tarif di ruas tol tersebut mengalami kenaikan, khususnya untuk kendaraan golongan I.

Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional Jabodetabek-Jabar Irra Susiyanti mengatakan, perubahan tarif itu telah berlaku mulai Jumat, 31 Januari 2020 pukul 00:00 WIB.

Baca Juga: Lebaran 2020, Sebagian Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Akan Beroperasi

"Penyesuai tarif untuk semua golongan kendaraan ini berlaku pada ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit," kata Heru dalam keterangan resminya.

Tarif baru

Sementara untuk tarif baru yang diberlakukan, besaran yang ditetapkan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebagai operator ruas tol dalam kota cukup bervariasi.

Untuk kendaraan golongan satu misalnya, naik sebesar Rp 500 dari semula Rp 9.500,- menjadi Rp 10.000,-. Namun ada pula yang turun hingga Rp 6.000,- seperti pada kendaraan golongan IV. Dari tarif awal Rp 23.000,- menjadi Rp 17.000,-.

Baca Juga: Viral, Kebut-kebutan BMW Di Tol Slipi Berujung Celaka

Heru menambahkan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.

Tarif terusan

Adapun besaran tarifnya sebagai berikut:

-Gol I: Rp 10.000,- yang semula Rp 9.500,-
-Gol II: Rp 15.000,- yang semula Rp 11.500,-
-Gol III: Rp 15.000,- yang semula Rp 15.500,-
-Gol IV: Rp 17.000,- yang semula Rp 19.000,-
-Gol V: Rp 17.000,- yang semula Rp 23.000,-