POPULAR STORIES

Jelang Malam Pergantian Tahun, Polresta Bogor Akan Amankan 30 Titik Jalan

Jelang Malam Pergantian Tahun, Polresta Bogor akan Amankan 30 Titik Jalan Pengalihan arus di Kota Bogor (Foto: Istimewa)

KabarOto.com - Malam pergantian tahun, biasanya dimanfaatkan oleh warga Jabodetabek untuk pergi ke Bogor, atau Puncak di kawasan Jawa Barat. Mereka melewati malam tahun baru bersama keluarga dan kerabat menggunakan kendaraan bermotor. Biasanya, menjelang momen ini, kemacetan panjang selalu terjadi.

Dalam rangka mengurangi kemacetan, Polresta Bogor Kota akan mengerahkan petugas gabungan di 30 titik, di jalan-jalan Kota Bogor. Hal itu dikatakan Kapolresta Kota Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Baca Juga: Ganjil Genap Di Bogor Diperpanjang Selama Sepekan, Berikut Lokasinya

Menurutnya pengawasan di 30 titik di jalan-jalan Kota Bogor, menjadi prioritas pada malam pergantian tahun. "Di mana titik-titik itu tersebar sampai ke ujung-ujung wilayah, bukan hanya di perkotaan, sifatnya mobile (berkeliling), tidak stasioner," jelas Susatyo.

Dia mengatakan, puluhan titik tersebut ada di enam kecamatan Kota Bogor. Hal tersebut perlu dipahami, karena kondisi malam pergantian tahun berpotensi terdapat kerumunan, kerawanan, dan lain-lain, sehinga diperlukan pengawasan yang ketat.

Pemeriksaan kendaraan di Kota Bogor (Foto: Istimewa)

Selain 30 titik yang menjadi pengawasan petugas secara berkeliling, dilakukan juga rekayasa lalu lintas, untuk mengurangi kepadatan dan kerumunan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Petugas gabungan akan menutup ruas jalan protokol Pajajaran dan SSA. Rekayasa lalu lintas ini akan dilaksanakan pukul 22.00 WIB. Pengetatan mobilitas warga tidak hanya akan berlaku di pusat kota melainkan tapi juga di perbatasan. Biasanya warga mencari jalan pintas untuk bisa tiba di tempat tujuan.

"Maka, selain itu ada 12 titik yang juga kami siagakan apabila ada kerumunan di luar, dari pusat kota. Ini kami siagakan juga," jelas Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Baca Juga: Titik Penyekatan Dan Denda Bila Melanggar PPKM Darurat Di Wilayah Kabupaten Bogor

Ia berharap, malam pergantian tahun ini tidak menjadi salah satu penyebab penyebarnya Covid-19. Ia juga mengatakan, para pemilik tempat usaha juga harus memahami dan mengerti aturan yang telah ditetapkan.

Aturan tersebut di antaranya usaha kuliner dan lainnya hanya diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas hanya 50% dalam satu waktu. Kemudian, mal dan pusat perbelanjaan harus sudah ditutup pukul 22.00 WIB.

Satgas Covid-19 Kota Bogor tak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar.