POPULAR STORIES

Titik Penyekatan Dan Denda Bila Melanggar PPKM Darurat Di Wilayah Kabupaten Bogor

Titik Penyekatan dan Denda Bila Melanggar PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Bogor

KabarOto.com - Masih tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia dan diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali, pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Setelah 7 hari pemberlakuan PPKM Darurat, ternyata perlu beberapa pemberlakuan dibeberapa titik strategis jalan raya, seperti yang akan dilakukan Kabupaten Bogor. Mempersempit jalur pengendara mobil dan motor supaya tidak mencari celah melalui jalur tikus ke arah tempat wisata Puncak dan kota Bogor.

Baca juga: Suasana Penyekatan Di Jakarta Saat PPKM Darurat

Pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 di Aula SS Polres Bogor telah berlangsung Rapat Anev pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat bersama Gugus Tugas Kab. Bogor.

Dipimpin Kabag Ops Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.IK, didampingi Kasi Intel Kejari Kab. Bogor Juanda S.H., M.H dan Perwakilan dari Kodim. Kegiatan Anev tersebut membahas terkait menyamakan persepsi terkait PPKM Darurat (Lokasi Pelaksanaan, Penindakan dan sanksi terhadap pelanggar PPKM).

Berikut beberapa lokasi atau titik sekat dibeberapa ruas jalan Kabupaten Bogor:

1. Penyekatan Akses Wilayah

Ring 1 Arah Puncak

  • Simpangan. Gadog Ciawi

  • Simpangan Bendungan Ciawi

  • Simpangan Jalur Rainbow Hills

  • Simpangan Jalur Babakan Madang (Titik Sekat Bundaran Love)

  • Simpangan Pelaksanaan pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB

Ring 2 Cikempong dan Stadion Pakansari

  • Simpang Cikempong sampai dengan Stadion Pakansari Cibinong

  • Alternatif Sirkuit sampai dengan Stadion Pakansari

  • Dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB hingga selesai

Ring 3 Perbatasan Wilayah 13 Titik

  1. Jalur Batas Cigombong - Sukabumi

  2. Jalur Batas Jasinga dengan Lebak

  3. Jalur Batas Parung Panjang - Tanggerang

  4. Jalur Parung dengan Sawangan Depok

  5. Jalur Batas Sukaraja - Bogor Kota

  6. Jalur Batas Dramaga - Bogor Kota

  7. Jalur Batas Ciomas - Bogor Kota

  8. Jalur Batas Ciawi - Bogor Kota

  9. Jalur Batas Kemang - Bogor Kota

  10. Jalur Batas Cibinong - Jakarta

  11. Jalur Batas Gunung Putri dengan Bekasi

  12. Cariu dengan Kerawang

  13. Tanjung Sari dengan Cianjur

Baca juga: Dilarang Masuk Jakarta, 63 Titik Yang Dijaga Polisi Saat PPKM Darurat

Beberapa kendaraan yang boleh melintas wilayah PPKM Darurat dan sanksi jika melanggar PPKM Darurat:

1. Selain plat nomor Bogor (F) dilarang masuk wilayah Kabupaten Bogor, Kecuali:

  • Dapat menunjukan surat keterangan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Bogor

  • Menunjukan Swab Antigen yang berlaku 2x24 Jam

  • Warga yang wajib Isoman harus menunjukan surat PCR positif dari Rumah Sakit

  • Penanggung Jawab pelaksanaan penyekatan tingkat Polres oleh Kasat Lantas / KBO Lantas yang sudah disepakati oleh masing-masing dinas terkait pelaksanaan bersama-sama.

2. Penindakan selama pelaksanaan PPKM Darurat menggunakan blangko tipiring Polres
3. Denda pelanggar PPKM:

  • Tidak menggunakan masker, denda Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu

  • Pelaku Usaha Umkm / Resto kecil Rp 300 ribu – Rp 500 ribu

  • Pelaku Usaha Resto Besar Rp 3 juta – Rp 5 juta

  • Pengunjung (makan ditempat) Rp 50 ribu - Rp 100 ribu

  • Tidak ada perlengkapan prokes dilokasi: UMKM Kecil, denda Rp 300 ribu - Rp 500 ribu, usaha menengah keatas Rp 1 juta – Rp 2 juta

  • Pelanggaran Jam Operasional Yang Sudah Ditentukan (Tutup 20.00 Wib), UMKM Rp 300 ribu - Rp 500 ribu, menengah keatas Rp 1 juta – Rp 5 juta

  • Pabrik/Perusahaan yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat akan didenda Rp 5 juta hingga Rp 50 juta

  • Pengunjung supermarket, pasar dan pusat perbelanjaan di atas 50%

  1. Pelanggaran Ke 1 Dilakukan Pembubaran

  2. Pelanggaran Ke 2 Dilakukan Tipiring

  3. Pelaku Usaha UMKM denda Rp 300 ribu – Rp 500 ribu

  4. Pelaku Usaha Besar denda Rp 3 juta – Rp 5 juta

4. Tempat ibadah yang melanggar aturan PPKM akan dilaksanakan himbauan dan apabila viral, Gugus Tugas Bersama Pengurus DKM beserta Muspika, Desa dan RW/ RT

5. Tempat Wisata Wajib Tutup Dan Apabila Melanggar Akan Langsung Dikenai Denda :

  1. Lokasi Wisata Kecil denda Rp 300 ribu – Rp 500 ribu

  2. Lokasi Wisata Sedang denda Rp 2 juta - Rp 5 juta

  3. Lokasi Wisata Besar denda Rp 5 juta – Rp 50 juta

6. Pelanggar akan dimintakan dan atau diamankan KTP/SIM/identitas lainnya untuk dijadikan sebagai barang bukti.

7. Membuat Timsus Pengawas/Penindak Gabungan Dari Instansi Terkait Dalam Rangka Monitoring Ketersediaan Tabung Gas Dan Obat2n Di Bawah Gugus Tugas (Menunggu Surat Keputusan Dari Ketua Satgas Covid) dengan penaggung jawab di tingkat polres adalah Kasat Reskrim

8. Pelaksanaan pernikahan dan lokasi tempat hiburan malam

  • Maksimal 30 orang

  • Di Atas 30 Orang, panitia pelaksana pernikahan ditegur dan ditindak dengan denda tipiring (Pelaksanaan di Gedung denda Rp 2 juta – Rp 5 juta, pelaksanaan di rumah denda Rp 300 ribu - Rp 500 ribu, tempat hiburan malam denda Rp 2 juta - Rp 5 juta)