#Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Syarat Perjalanan Domestik Terbaru, Tidak Perlu Hasil Tes Negatif PCR Atau Antigen
News Selasa, 08 Maret 2022
Pemerintah Indonesia mengeluuarkan aturan terbaru terkait perjalanan domestik baik udara, laut dan darat. Di mana, para pelaku perjalanan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun antigen.

Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Ganjil Genap Tetap Berlaku
News Selasa, 04 Januari 2022
Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dimulai 4-17 Januari 2022. Di Jakarta statusnya meningkat dari sebelumnya Level 1 menjadi Level 2.
Keputusan PPKM di Jakarta tertera dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Syarat Perjalanan Darat
News Selasa, 07 Desember 2021
Dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di libur Natal 2021 an tahun baru 2022, pemerintah beberapa waktu lalu mengeluarkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 sam[ai 2 Februari 2021.
Namun, aturan tersebut dibatalkan. Hali tu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Polri akan Hadirkan Ribuan Pos untuk Membatasi Mobilitas Selama Libur Akhir Tahun
News Selasa, 30 November 2021
Menjelang akhir tahun 2021 ini Kepolisian Republik Indonesia akan kembali membatasi mobilitas selama libur Natal dan tahun baru 2022. Polri akan memperketat pengamanan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pembatasan mobilitas mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 terkait PPKM di momen Natal dan Tahun Baru selama 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Bali akan Berlakukan Ganjil Genap, Ini Daerahnya
News Selasa, 21 September 2021
PPKM sudah dilonggarkan menjadi level 3. Masyarakat sudah bisa bepergian untuk wisata, karena daerah-daerah tersebut sudah mulai dibuka, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pulau Jawa Dan Bali Terapkan PPKM Level 3, Simak Syarat Perjalanan Transportasi Umum
News Rabu, 25 Agustus 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarak (PPKM) yang diperpajang hingga 30 Agustus 2021.

Tetap Buka Saat PPKM, Fasilitas Bodi & Cat Mitsubishi Terbuka Untuk Merek Lain
News Minggu, 08 Agustus 2021
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) tetap membuka fasilitas bengkel perbaikan Mitsubishi Bodi & Cat selama berlangsungnya kebijakan PPKM.

Simak 3 Pola Baru Penyekatan saat PPKM
News Minggu, 18 Juli 2021
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dinilai Korlantas Polri, ada pergerakan yang fluktuatif dari mobilitas masyarakat.

Catat, 100 Titik Penyekatan di Jabodetabek Selama PPKM Darurat
News Kamis, 15 Juli 2021
Dalam rangke membatasi mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat, Polda Metro Jaya menambah 25 titik pos penyekatan. Dengan begitu, sampai hari ini, Kamis (15/07/2021) total ada 100 titik penyekatan di Jakarte, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjabarkan, ad 19 titik pos penyekatan di dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Jalan Sudirman - Thamrin.

Cara Membuat STRP Selama PPKM Darurat
News Senin, 12 Juli 2021
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.
Saat PPKM darurat, masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal akan menuju Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). STRP ini juga wajib ditunjukkan oleh masyarakat yang memang memiliki kebutuhan mendesak ke Jabodetabek, atau daerah lainnya. Surat ini hanya bisa dibuat oleh pihak perusahaan, dan tidak bisa perorangan.

Jumlah Kendaraan Pribadi dari Luar Kota ke Jakarta Menurun 28 Persen
News Senin, 12 Juli 2021
Kementerian Perhubungan pada Jumat, 9 Juli 2021 menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat. Tujuan perubahan SE ini adalah untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi di Jawa dan Bali.
Dalam melaksanakannya, seluruh unsur Kemenhub, Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah, dan operator transportasi melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Korlantas Polri dalam rangka melakukan pengawasan dan Pengendalian di lapangan.

Masuk Jakarta, Ojek dan Taksi Online Wajib Tunjukkan STRP
News Senin, 12 Juli 2021
Dalam pelaksanaan PPKM darurat, seluruh masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial dan sektoral, dan akan memasuki Jakarta, di titik penyekatan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pengemudi ojek dan taksi online yang beroperasi di daerah Jakarta juga ternyata wajib memiliki STRP tersebut. Peraturan baru ini ada di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 tentang, Petunju Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat. Ada tiga keputusan yang di jelaskan dalam ketentuan perjalanan dan STRP. di antaranya:

Polda Metro Jaya akan Tambah Lagi Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat
News Senin, 12 Juli 2021
Pemerintah mulai memberlakukan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Jakarta menjadi salah satu kota yang menjadi konsentrasi, penerapan PPKM darurat ini. Karena, saat ini di Ibukota penularan Covid-19 sangat tinggi.
Polda Metro Jaya pun memberlakukan penyekatan di 72 titik. Namun akan ditambah titik penyekatan di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal itu ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Titik Penyekatan dan Denda Bila Melanggar PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Bogor
News Minggu, 11 Juli 2021
Setelah 7 hari pemberlakuan PPKM Darurat, ternyata perlu beberapa pemberlakuan dibeberapa titik strategis jalan raya, seperti yang akan dilakukan Kabupaten Bogor. Mempersempit jalur pengendara mobil dan motor supaya tidak mencari celah melalui jalur tikus ke arah tempat wisata Puncak dan kota Bogor.

Dyandra Pastikan IIMS Series Patuhi PPKM
News Minggu, 11 Juli 2021
Setelah melewati rangkaian IIMS Hybrid 2021, kini Dyandra Promosindo mempersembahkan IIMS Series, dengan konsep pameran yang dikemas dengan berbagai inovasi dari program-program menarik hingga pemanfaatan teknologi digital.