POPULAR STORIES

Jumlah Kendaraan Pribadi Dari Luar Kota Ke Jakarta Menurun 28 Persen

Jumlah Kendaraan Pribadi dari Luar Kota ke Jakarta Menurun 28 Persen Arus lalu lintas di Jakarta

KabarOto.com - Kementerian Perhubungan pada Jumat, 9 Juli 2021 menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat. Tujuan perubahan SE ini adalah untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi di Jawa dan Bali.

Dalam melaksanakannya, seluruh unsur Kemenhub, Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah, dan operator transportasi melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE ini. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Korlantas Polri dalam rangka melakukan pengawasan dan Pengendalian di lapangan.

Baca Juga: Tiga Cara Kemenhub Cegah Pemanasan Global

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, angka kendaraan bus maupun kendaraan pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat.

Sementara itu, angkutan bus di sejumlah terminal penurunannya sekitar 30 sampai dengan 60%. Sedangkan, untuk angkutan logistik tetap sama justru ada peningkatan. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan agar kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap terpenuhi.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti menambahkan, dari hasil pantauan mereka, pergerakan kendaraan pribadi dan umum yang menuju Jakarta, tercatat untuk kendaraan pribadi menurun 28% dan angkutan umum 15%. Sedangkan untuk pergerakan kendaraan yang keluar Jakarta, tercatat untuk kendaraan pribadi menurun 24% dan angkutan umum menurun 14%.

Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan, dengan terbitnya perubahan SE ini, petugas Korlantas Polri di lapangan akan semakin mudah, melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan.

Baca Juga: Lewat Jembatan Timbang, Kemenhub Perketat Truk ODOL

Apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, tentunya akan dilakukan tindakan putar balik kendaraan. Istiono meminta kepada masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal agar mematuhi aturan yang berlaku dengan tetap di rumah.