POPULAR STORIES

Polri Akan Hadirkan Ribuan Pos Untuk Membatasi Mobilitas Selama Libur Akhir Tahun

Polri akan Hadirkan Ribuan Pos untuk Membatasi Mobilitas Selama Libur Akhir Tahun Penyekatan akan dilakukan di pintu tol (Foto: KabarOto.com)

KabarOto.com - Menjelang akhir tahun 2021 ini Kepolisian Republik Indonesia akan kembali membatasi mobilitas selama libur Natal dan tahun baru 2022. Polri akan memperketat pengamanan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pembatasan mobilitas mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 terkait PPKM di momen Natal dan Tahun Baru selama 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Pulau Jawa Dan Bali Terapkan PPKM Level 3, Simak Syarat Perjalanan Transportasi Umum

Mendukung instruksi tersebut, Polri akan mendirikan 3.184 pos pengamanan dan 1.113 pos pelayanan. Hal itu dijelaskan jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Pos pelayanan dan pengamanan ini, menurut dia menjadi satu bagian dengan pengawasan kebijakan pemerintah terkait PPKM saat momen natal dan tahun baru dijalnakn sebaik-baiknya.

Penyekatan dilakukan saat PPKM (Foto: KabarOto.com)

Posko ini akan hadir di beberapa perbatasan wilayah sampai pintu keluar dan masuk tol. Pengendara harus menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) dari ketua RT untuk melintas.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penjagaan di pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu di perbatasan antar wilayah, itu terdapat pos sebagai checkpoint. Dedi menambahkan, pengendara yang tidak bisa menunjukkan SKM, melakukan tes cepat Covid-19 Antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Ini 10 Jalan Di DKI Jakarta Dengan Pembatasan Mobilitas

Jika kedapatan positif, pengendara akan segera dievakuasi. Anggota Kepolisian akan menempel stiker ke setiap kendaraan yang sudah lolos pengecekan SKM. Stiker tersebut sebagai pertanda jika pengendara agar dapat diizinkan untuk melintas.

Meski menghadirkan posko, namun Polri tidak akan melakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur Natal dan tahun baru tahun ini. Karena, pada tahun lalu, peningkatan kasus Covid-19 naik mencapai 101 persen usai libur natal dan tahun baru serta Idul Fitri 2021.

Rusdi menambahkan, apa yang dilakukan Polri dalam rangka menjaga keselamatan rakyat saat pandemik Covid-19. “Semua kembali kepada masyarakat, dimohon bisa disiplin dengan aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” harap Rusdi.