POPULAR STORIES

Pulau Jawa Dan Bali Terapkan PPKM Level 3, Simak Syarat Perjalanan Transportasi Umum

Pulau Jawa Dan Bali Terapkan PPKM Level 3, Simak Syarat Perjalanan Transportasi Umum

KabarOto.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarak (PPKM) yang diperpajang hingga 30 Agustus 2021.

Namun, angka kasus penularan yang diklaim mengalami penurunan, membuat pemerintah menurunkan level kebijakannya, dari level 4 ke level 3 di beberapa daerah.

Baca Juga : PPKM Level 3, Ganjil Genap Jakarta Hanya Di 3 Jalan Utama

“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lain sudah bisa berada di level 3 mulai Selasa 24 Agustus,” ungkap Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).

Kebijakan baru tersebut, membuat beberapa daerah yang berada level 3, dapat melakukan pelonggaran dalam hal transportasi umum.

Baca Juga : Simak Persyaratan Berkendara Saat Pemberlakuan PPKM Level 4

Melalui Peraturan perjalanan menggunakan transportasi umum berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1, serta Surat Edaran (SE) nomor 56 tahun 2021.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa daerah yang menerapkan PPKM level 3, untuk transportasi umum dapat terisi hingga 70% dari kapasitas penumpang.

Sedangkan, untuk perjalanan jarak jauh untuk transportasi umum atau pribadi diharuskan menyertakan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.