POPULAR STORIES

Simak Persyaratan Berkendara Saat Pemberlakuan PPKM Level 4

Simak Persyaratan Berkendara Saat Pemberlakuan PPKM Level 4

KabarOto.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level4 sudah diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam keterangannya, “Saya memutuskan pada 26 Juli hingga 2 Agustus akan dilakukan penyesuaian mobilitas masyarakat secara bertahap,” jelas Presiden Jokowi, Minggu (25/7).

PPKM Level 4 menggunakan aturan level kedaruratan di masing-masing wilayah. Kebijakan ini berdasarkan indikator upaya pembatasan sosial dan penanggulangan Covid-19 yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Baca juga: Bengkel Mobil Ini Buka Selama PPKM Darurat Dengan Syarat

Sementara itu, perubahan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 tertulis pada keputusan Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Terkait perjalanan masyarakat pada PPKM Level 4, baik dalam kota maupun antarkota tidak ada perubahan dibandingkan saat PPKM Darurat. Perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang berlaku.

Menurut instruksi Mendagri No. 22/2021 tertulis bahwa pelaku perjalanan domestic yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udaram bis, kapal laut, dan kereta api) wajib menunjukkan:

Menurut instruksi Mendagri No. 22/2021 tertulis bahwa pelaku perjalanan domestic yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udaram bis, kapal laut, dan kereta api) wajib menunjukkan:

  1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

  2. PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

  4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: Cara Membuat STRP Selama PPKM Darurat

Sebagai informasi, untuk kapasitas transportasi umum maksimal 50%. Kebijakan ini berlaku untuk transportasi berupa kendaraan angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan rental.

“Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50%. Seluruh operasi ini harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7).