POPULAR STORIES

Cara Membuat STRP Selama PPKM Darurat

Cara Membuat STRP Selama PPKM Darurat Petugas memeriksa pengendara mobil di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

KabarOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.

Saat PPKM darurat, masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal akan menuju Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Adapun STRP ini juga wajib ditunjukkan oleh masyarakat yang memang memiliki kebutuhan mendesak ke Jabodetabek, atau daerah lainnya. Surat ini hanya bisa dibuat oleh pihak perusahaan, dan tidak bisa perorangan.

Baca Juga: Kemenhub Perketat Perjalanan Transportasi Umum Di Masa PPKM Darurat

Bagi perusahaan di sektor kritikal dan esensial maka memerlukan syarat KTP pemohon, surat keterangan dari perusahaan, sertifikat vaksin, dan foto 4x6. Sementara, untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, syarat STRP adalah KTP, sertifikat vaksin, dan foto berwarna 4x6.

Penegndara motor diminta memutar balik saat oleh petugas Kepolisian



Setelah dipersiapkan, Anda bisa mengunjungi website https://jakevo.jakarta.go.id, lalu mengisi formulir, mengupload, dan kemudian mengirimkan persyaratan. Setelah itu, berkas yang telah dikirim akan diverifikasi oleh UP PMPTSP. STRP akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Seperti diketahui, STRP ini diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.



Ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yaitu Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga: Suasana Penyekatan Di Jakarta Saat PPKM Darurat

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.