POPULAR STORIES

Kemenhub Perketat Perjalanan Transportasi Umum Di Masa PPKM Darurat

Kemenhub Perketat Perjalanan Transportasi Umum di Masa PPKM Darurat Personil Dinas Perhubungan saat mengatur arus lalu lintas (Foto: Istimewa)

KabarOto.com - Kementerian Perhubungan pada Jumat, 9 Juli 2021 menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat. Tujuan perubahan SE ini adalah untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers mengatakan, dari evaluasi yang dilakukan sampai hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30% dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Tiga Cara Kemenhub Cegah Pemanasan Global

Dia menambahkan, sesuai arahan Menkomarves, untuk menurunkan angka kasus harian Covid0-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat paling minimal 30% sampai dengan 50%.

Perubahan SE ini menurutnya, merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi.

Dua perubahan Surat Edaran tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian yaitu, SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni: Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Selanjutnya, kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga: Lewat Jembatan Timbang, Kemenhub Perketat Truk ODOL

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat. Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel atau tanda tangan elektronik.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021," terang Adita.