POPULAR STORIES

Syarat Perjalanan Domestik Terbaru, Tidak Perlu Hasil Tes Negatif PCR Atau Antigen

Syarat Perjalanan Domestik Terbaru, Tidak Perlu Hasil Tes Negatif PCR Atau Antigen Perjalanan domesitik menggunakan bus antar kota (Dok: istimewa)

KabarOto.com – Pemerintah Indonesia mengeluuarkan aturan terbaru terkait perjalanan domestik baik udara, laut dan darat. Di mana, para pelaku perjalanan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun antigen.

Menurut keterangan Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan meskipun tidak perlu menunjukkan hasil negatif, ada syarat yang harus dipenuhi.

“Untuk pelaku perjalanan baik darat, udara dan laut diharuskan untuk menunjukkan sertifikat vaksin, serta sudah menjalani vaksinasi lengkap dosis 1 dan 2,” ungkap Luhut saat jumpa pers, Senin (07/03).

Baca juga: Viral Pungli Tarif Mobil Derek, Ini Tarif Resmi Jasa Marga

Adapun, pemerintah juga mengumukan aturan terbaru perjalanan domestik yang berlaku mulai 3 Mret 2022. Di mana, pelaku perjalanan domestik harus mengisi e-HAC sebelum naik pesawat.

e-HAC atau Electronic Health Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang wajib diisi oleh semua pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional selama pandemi Covid-19. Pengisian e-HAC ini tidak lagi dilakukan setiba di tempat tujuan karena memicu antrean yang panjang di bandara.

Baca juga: Mobil Listrik Buatan UGM Digunakan Di Bandara International Yogyakarta

Lewat aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna.

Dengan pembaruan fitur tersebut, maka proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya, petugas akan memeriksa e-HAC saat di bandara kedatangan. Tapi, berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan akan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.