POPULAR STORIES

Masuk Jakarta, Ojek Dan Taksi Online Wajib Tunjukkan STRP

Masuk Jakarta, Ojek dan Taksi Online Wajib Tunjukkan STRP Pembatasan mobilitas di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan

KabarOto.com - Dalam pelaksanaan PPKM darurat, seluruh masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial dan sektoral, dan akan memasuki Jakarta, di titik penyekatan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Pengemudi ojek dan taksi online yang beroperasi di daerah Jakarta juga ternyata wajib memiliki STRP tersebut. Peraturan baru ini ada di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 tentang, Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat. Ada tiga keputusan yang di jelaskan dalam ketentuan perjalanan dan STRP. di antaranya:

Baca Juga: Kemenhub Perketat Perjalanan Transportasi Umum Di Masa PPKM Darurat

Pertama: Perjalanan dengan transportasi umum yang diperbolehkan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat meliputi: a. Perjalanan orang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal; b. Perjalanan untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal.

  1. Kedua: Penumpang transportasi umum untuk perjalanan orang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal sebagaimana dimaksud di DIKTUM KESATU huruf a wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha tempat yang bersangkutan bekerja.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Polri Di Titik Penyekatan PPKM Darurat

Ketiga : Pengemudi transportasi online (mobil dan sepeda motor) wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan Aplikasi. "Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, ini dilakukan untuk membatasi angkutan transportasi umum saat masa PPKM darurat.