Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Masuk Jakarta, Ojek dan Taksi Online Wajib Tunjukkan STRP

Senin, 12 Juli 2021
Masuk Jakarta, Ojek dan Taksi Online Wajib Tunjukkan STRP

Pembatasan mobilitas di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Dalam pelaksanaan PPKM darurat, seluruh masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial dan sektoral, dan akan memasuki Jakarta, di titik penyekatan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Pengemudi ojek dan taksi online yang beroperasi di daerah Jakarta juga ternyata wajib memiliki STRP tersebut. Peraturan baru ini ada di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 tentang, Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat. Ada tiga keputusan yang di jelaskan dalam ketentuan perjalanan dan STRP. di antaranya:

Baca Juga: Kemenhub Perketat Perjalanan Transportasi Umum Di Masa PPKM Darurat

Pertama: Perjalanan dengan transportasi umum yang diperbolehkan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat meliputi: a. Perjalanan orang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal; b. Perjalanan untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal.

  1. Kedua: Penumpang transportasi umum untuk perjalanan orang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal sebagaimana dimaksud di DIKTUM KESATU huruf a wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha tempat yang bersangkutan bekerja.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Polri Di Titik Penyekatan PPKM Darurat

Ketiga : Pengemudi transportasi online (mobil dan sepeda motor) wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan Aplikasi. "Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, ini dilakukan untuk membatasi angkutan transportasi umum saat masa PPKM darurat.

Tags:

#Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) #Ojek Online #Taksi Online
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan