POPULAR STORIES

Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Ganjil Genap Tetap Berlaku

Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Ganjil Genap Tetap Berlaku PPKM di Jakarta masuk ke Level 2

KabarOto.com - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dimulai 4-17 Januari 2022. Di Jakarta statusnya meningkat dari sebelumnya Level 1 menjadi Level 2.

Keputusan PPKM di Jakarta tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam keterangan resminya tertulis, "Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sanksi Tilang Akan Diberikan Untuk Pelanggar Ganjil Genap Di Lokasi Wisata

Ganjil genap di Jakarta

Lalu bagaimana dengan ganjil genap yang diterapkan di beberapa ruas jalan Ibu Kota? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra mengatakan, jika kebijakan tersebut masih diberlakukan.

Nah, ini yang harus menjadi perhatian Anda, pelat nomor ganjil dan genap diperhatikan. Aturan ganjil genap ini berlaku hanya untuk kendaraan roda empat, sementara tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi serta kendaraan darurat.

PPKM level 2 tersebut, diterapkan kembali untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19 yang saat ini masih terjadi, khususnya varian Omicron yang sudah masuk Indonesia. Jam operasional ganjil genap berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, setiap Senin sampai Jum'at.

Baca Juga: Ini Ruas Tol Yang Menerapkan Ganjil Genap Saat Libur Nataru

Jika melanggar, pengemudi kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi tilang. Ini mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Ini 13 jalan yang menerapkan ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani
13. Jalan Gunung Sahari