POPULAR STORIES

Sanksi Tilang Akan Diberikan Untuk Pelanggar Ganjil Genap Di Lokasi Wisata

Sanksi Tilang akan Diberikan untuk Pelanggar Ganjil Genap di Lokasi Wisata Tempat wisata diberlakuan anjil genap, untuk mencegah kerumunan

KabarOto.com - Libur akhir tahun sudah tinggal menghitung hari, masyarakat seluruh Indonesia tentu akan melewati liburan bersama keluarga, ke kampung halaman juga tempat hiburan yang dekat dari rumah mereka.

Namun, untuk mencegah kerumunan pengunjung yang berakibat menyebarnya Covid-19, hampir seluruh tempat wisata akan diterapkan aturan ganjil genap selama libur Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Ganjil Genap Di Bogor Diperpanjang Selama Sepekan, Berikut Lokasinya

Jika ada warga yang melanggar, Polri akan menerapkan sanksi tilang dengan biaya progresif kepada pelanggar aturan ganjil genap. Hal itu disampaikan Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto. menurutnya, kebijakan ini akan berlaku sampai 2 Januari 2022.

Petugas Kepolisian membawa papan ganjil genap (Foto: istimewa)

"Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif," jelas Dodi. Pihak Kepolisian, dalam pelaksanaannya akan melakukan penegakan hukum lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) Mobile berbasis Artificial Intelligent (AI).

Selain aturan ganjil genap di jalan raya, Polri juga akan menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar di jalan raya. Sanksi tilang akan dilakukan untuk pengemudi yang kecepatannya melebihi batas maksimal. Selain itu berkendara sampai menggunakan ponsel, serta truk yang berlebih muatan atau Over Dimension Over Load.

Baca Juga: Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Di Daerah-daerah Wisata

"Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol," jelas Dodi lagi. meski begitu,ia tidak menyebutkan lokasi yang akan diterapkan tilang ETLE berbasis AI. Teknis aturan yang dia maksud, sudah diserahkan ke seluruh Polda serta jajarannya.

"Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat," tutur Dodi lagi.