POPULAR STORIES

Ganjil Genap Di Bogor Diperpanjang Selama Sepekan, Berikut Lokasinya

Ganjil Genap di Bogor Diperpanjang Selama Sepekan, Berikut Lokasinya Petigas Kepolisian melakukan pemeriksaan ganjil genap (Foto Ilustrasi: Istimewa)

KabarOto.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Sejumlah daerah pun kembali membatasi mobilitas masyarakat, agar tidak terjadi kerumuman di pusat kota.

Salah satunya adalah Bogor. Pemerintah kota Bogor melalui Satgas Covid-19 dan Polres Bogor Kota kembali menerapkan sistem pembatasan mobilitas ganjil genap selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus.

Baca Juga: Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap Akhir Pekan Ini

Ganjil genap di kota Bogor, jawa Barat (Foto: Istimewa)

Aturan ganjil genap ini untuk membatasi mobilitas warga selama PPKM Level 4, untuk menurunkan penyebaran Covid-19 di kota hujan tersebut. Penerapan ini mengatur perjalanan mobil berdasarkan pelat nomor.

Pelat nomor ganjil boleh melintas di tanggal ganjil, sementara pelat genap boleh melintas di tanggal genap. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor akan diperpanjang selama satu pekan.

Dimulai pada Senin (26/07) diberlakukan penyekatan di 17 lokasi, secara situasional selama 24 jam. Namun, menurutnya, polanya diubah, dari melarang masyarakat menjadi mengatur.

Baca juga: Titik Penyekatan Dan Denda Bila Melanggar PPKM Darurat Di Wilayah Kabupaten Bogor

Berikut 17 titik pemeriksaan di kota Bogor, Jawa Barat:

  • Simpang Jembatan Merah

  • Simpang Empang (satu arah dari BTM)

  • Simpang Baranangsiang

  • Simpang McDonalds Lodaya

  • Simpang Pos Terpadu Djuanda

  • Simpang Denpom

  • Simpang Warung Jambu

  • Simpang SPBU VIVO Air Mancur

  • Putaran EX Binarum

  • Underpass Jl. Soleh Iskandar

  • Simpang Tol BORR

  • Putaran SPBU Veteran

  • Simpang Salabenda

  • Simpang Ciawi

  • Simpang Dramaga

  • Simpang Yasmin

  • Simpang Brimob Kedung Halang

Dalam penyekatan tersebut, terdapat kendaraan yang dikecualikan, di antaranya mobil Pemadam Kebakaran, Ambulans, Mobil Jenazah, Tenaga Kesehatan, Kendaraan Dinas TNI / Polri, Kendaraan Penanggulangan Kedaruratan, Angkutan Umum, Angkutan Online, Kondisi Darurat lainya, serta masyarakat yang akan melaksanakan vaksin.