POPULAR STORIES

PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Syarat Perjalanan Darat

PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Syarat Perjalanan Darat Polisi memeriksa kendaraan saat PPKM (Foto: kabarOto.com)

KabarOto.com - Dalam rangka mencegah penularan Covid-19 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah beberapa waktu lalu mengeluarkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 sampai 2 Februari 2021.

Namun, aturan tersebut dibatalkan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: PPKM 3 Lalu Lintas Kembali Padat, Mesin Perlu Pelumas Berkualitas

Dalam keterangannya, pemerintah memutuskan membuat kebijakan yang lebih seimbang, tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia, menjelang Natal dan Tahun Baru.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," jelas Luhut.

Keputusan tersebut jelas membuat masyarakat bingung, pasalnya beberapa waktu lalu sempat tersiar kabar jika perjalanan darat dan udara akan ada penyekatan di beberapa ruas jalan menuju luar kota Jakarta.

Namun, Luhut menyatakan jika syarat perjalanan akan tetap diperketat. "Syarat perjalanan diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” jelas Luhut lagi.

Luhut pun menjelaskan, kebijakan PPKM masa libur Natal dan Tahun Baru akan dibuat lebih seimbang, disertai dengan aktivitas testing dan tracing. Syarat perjalanan dalam negeri, menurut Luhut wajib vaksinasi lengkap. Selain itu juga menyertakan antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: AHM Dukung Keselamatan Berkendara dengan Safety Riding Lab

Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap, tidak diizinkan bepergian untuk jarak yang jauh. Anak-anak menurutnya dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara. Sementara perjalanan darat seperti menggunakan mobil, kereta dan bus AKAP wajib antigen 1×24 jam.