POPULAR STORIES

Bali Akan Berlakukan Ganjil Genap, Ini Daerahnya

Bali akan Berlakukan Ganjil Genap, Ini Daerahnya Kendaraan bermotor melintas di Bali (Foto: Istimewa)

KabarOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dilonggarkan menjadi level 3. Masyarakat sudah bisa bepergian untuk wisata, karena daerah-daerah tersebut sudah mulai dibuka, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan dan membludaknya tempat wisata, pemerintah daerah pun memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor. Di beberapa tempat wisata, cara ini mampu mencegah kerumunan dan kemacetan yang kerap terjadi di akhir pekan.

Baca Juga: Kota Bandung Kembali Berlakukan Ganjil Genap

Pulau Bali menjadi salah satu daerah tujuan wisata, yang kerap dikunjungi turin lokal dan mancanegara. Di Pulau Dewata ini juga akan diterapkan sistem ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, tujuan dari pengaturan ini, adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan daerah tujuan wisata. "Memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan," terangnya.

Lalu Lintas di Bali (Foto: Istimewa)

Langkah pertama, aturan ganjil genap ini akan diterapkan di kawasan Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung. Skema ganjil genap yang akan dilaksanakan untuk semua kendaraan pribadi roda dua dan roda empat.

Kendaraan pribadi yang boleh melintas dengan pelat nomor sesuai tanggal kalender. Instansi yang terlibat dalam aturan ini adalah Polda Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Satpol PP, serta Satgas Gotong Royong Desa Adat.

Menurut rencana, aturan ini dilakukan setiap akhir pekan, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif daerah. Untuk waktunya, dibagi menjadi pagi dan sore, pukul 06.30-09.30 Wita dan pukul 15.00-18.00 Wita.

Namun, sampai saat ini, belum ada informasi kapan akan diberlakukan aturan tersebut. Samsi menyatakan, jika aturan ini paling lambat akan diberlakukan pada akhir September 2021.

Baca Juga: Setelah Ganjil Genap, Jalur Puncak Akan Diberlakukan Pembatasan 4 In 1

Ketentuan ini menurut dia, diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur Bali. "Diberlakukan minggu depan, akhir September 2021, atau menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur," terangnya lagi.