POPULAR STORIES

Dilarang Masuk Jakarta, 63 Titik Yang Dijaga Polisi Saat PPKM Darurat

Dilarang Masuk Jakarta, 63 Titik yang Dijaga Polisi Saat PPKM Darurat

KabarOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali mulai berlaku 3 hingga 20 Juli 2021. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, polisi akan mengawasi dengan ketat mobilitas warga Ibu Kota dan sekitarnya.

Pemerintah mulai menerapkan Kebijakan PPKM di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Polda Metro Jaya akan menutup pintu masuk ke Jakarta mulai (03/07) mulai pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Di Jawa Dan Bali Kembali Diperpanjang

"Mulai pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Jumat (2/7/2021).

Sebanyak 63 akses jalan dilakukan untuk pembatasan mobilitas, untuk menurunkan angka penularan Covid-19. Ke- 63 titik yang akan disekat terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol, 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi yang selama ini rawan pelanggaran.

Baca juga: PPKM Di Jawa Dan Bali Kembali Diperpanjang

"Lalu 14 titik pengendalian mobilitas kemudian patroli penegakan hukum dan penegakan hukum terhadap batas kapasitas angkutan umum dan jam operasional," tambah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.

Berikut 28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota atau Provinsi dan Jalur Utama.

Pembatasan Mobilitas di dalam kota :

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang

2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur

3. Gerbang Tol Semanggi

4. Gerbang Tol Senayan

5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroad Tegal Alur, Jakut

2. Pos Joglo Raya, Jakbar

3. Pos LTS Kalideres, Jakbar

4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel

5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel

6. Lampiri Kalimalang, Jaktim

7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim

8. Depan SPBU Cilangkap, Depok

9. Jalan Parung Ciputat, Depok

10. Batu Ceper, Tangkot

11. Jati Uwung, Tangkot

12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota

13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota

14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

15. Tambun, Bekasi Kabupaten

16. Bintaro, Tangsel

17. Legok, Tangsel

18. Lenteng Agung, Depok

19. Kolong Cakung, Jaktim

Berikut 21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang

2. Jalan Cikini Raya

3. Jalan Asia Afrika

4. Jalan Apron

Jakarta Timur

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat

6. Kemang

7. Bulungan

Jakarta Barat

8. Kawasan Kota Tua

9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir

12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera

14. Jalan Sutera Utama

15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)

17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan

19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru

21. Cifest Cikarang Selatan

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassablanca

2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati

5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi

7. Jalan Cipete Raya

8. Jalan Cikajang

9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

10. Sunter

11. PIK II

Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar

Cikarang

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti

14. Distrik I, Meikarta