POPULAR STORIES

PPKM Di Jawa Dan Bali Kembali Diperpanjang

PPKM di Jawa dan Bali Kembali Diperpanjang

KabarOto.com - Penyebaran Covid-19 masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia, khususnya pulau Jawa dan Bali. Untuk itu, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. PPKM pertama sendiri diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, secara virtual melalui kanal Youtube, Kamis kemarin (21/01).

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," terang Airlangga.

Baca Juga: Terdampak PSBB Pengusaha Bus Usulkan Ada Keringanan Pembayaran Kredit

PPKM masih menyasar wilayah dengan penyebaran terbanyak, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Suasana jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan, saat PPKM

Untuk sektor transportasi, dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, syarat untuk masyarakat yang melakukan perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Bagi yang melakukan perjalanan ke Pulau Bali, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen. Sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.

Untuk yang melakukan perjalanan ke pulau Jawa atau sebaliknya, masyarakat harus melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sampelnya juga diambil bats waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Jalan Sabang, Jakarta Pusat, menjadi tempat reaturant yang ramai dikunjungi masyarakat Jakarta

Masyarakat yang melakukan perjalanan ke dua pulau tersebut akan diawasi ketat selama bepergian. Petugas akan melakukan tes acak rapid test antigen di beberapa tempat, di antaranya jalan raya dan juga rest area jalan tol.

Di dalam kendaraan juga ada aturannya. Untuk pengendara mobil berikut aturannya:

  • Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

  • Melakukan desinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

  • Menggunakan masker di dalam kendaraan.

  • Jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas.

Baca Juga: Tilang Elektronik Tetap Berlaku Saat PSBB Di Jakarta

Untuk pengendara sepeda motor.

  • Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

  • Melakukan desinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

  • Menggunakan masker dan sarung tangan.

  • Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Bagi masyarakat yang melanggar, beberapa sanksi yang diterapkan.

  • Denda administratif Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000

  • Membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Sanksi untuk pengendara sepeda motor.

  • Denda administratif Rp 100.000 sampai Rp 250.000

  • Membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi.