POPULAR STORIES

Terdampak PSBB Pengusaha Bus Usulkan Ada Keringanan Pembayaran Kredit

Terdampak PSBB Pengusaha Bus Usulkan ada Keringanan Pembayaran Kredit Bus Antar Kota Antar Provinsi (FOto: Istimewa)

KabarOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di pulau Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021. Hal ini untuk memutus penyebaran virus Corona yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Salah satu yang dibatasi adalah transportasi publik.

Sontak hal ini membuat para pengusaha bus resah. Karena ada penurunan jumlah penumpang. Kursi yang terisi setiap bus menurun 75% sampai 80%, atau dengan kata lain hanya terisi 15% sampai 20% saja.

Baca Juga: Akibat PKM Di Jawa Dan Bali, Jumlah Penumpang Bus AKAP Turun Lagi

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, Anjloknya jumlah penumpang ini, berdampak pada arus kas Perusahaan Operator (PO) bus. Padahal, menurut dia masing-masing perusahaan masih harus menanggung pembayaran angsuran kredit bus. Meski mendapatkan relaksasi, namun April nanti sudah berakhir.

PO Sumber Alam jadi salah satu yang terdampak penerapan PSBB

Kurnia Lesani menambahkan, agar perusahaan bisa bernafas dan juga dapat membayar angsuran kredit ke lembaga pembiayaan maupun bank, mereka meminta pemerintah memperpanjang relaksasi.

“Terasa berat bagi perusahaan otobus. Terutama mereka yang melayani angkutan pariwisata," terang dia. Karena, sektor pariwisata di saat seperti ini nyaris tidak bergerak dan sepi. "Kami minta relaksasi tahap pertama yang berakhir April nanti, diperpanjang," terang Lesani.

Kurnia Lesani mengaku, dia sudah menyampaikan pemberian stimulus berupa penambahan waktu relaksasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi. Dan dia janji akan menginisiasi usul tersebut dan nantinya akan diajukan ke Menteri Keuangan dan lembaga terkait mengenai kebijakan fiskal tersebut.

Baca Juga: PSBB Di Jawa Dan Bali, Penumpang Bus AKAP Turun 80 Persen

Sementara itu, pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali mengatakan, jika pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan, harus dibarengi dengan pemberian stimulus ekonomi bagi yang terdampak. Jika memang dibatasi, ada kebijakan dari sisi fiskal. "Fiskal moneter, relaksasi diperpanjang untuk sektor yang terdampak. Salah satunya transportasi," tambahnya.