POPULAR STORIES

Tilang Elektronik Tetap Berlaku Saat PSBB Di Jakarta

Tilang Elektronik Tetap Berlaku Saat PSBB di Jakarta Kamera ETLE di kawasan, jenderal Sudirman, Jakarta Selatan

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) pada 11 - 25 Januari 2021. PSBB dilakukan karena kasus penyebaran Covid-19 di Ibukota Jakarta masih sangat tinggi.

Aturan yang dikeluarkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini sesuai dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah Jawa-Bali yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Jakarta Kembali PSBB Ketat, Ganjil Genap Belum Diberlakukan

Dalam jumpa pers secara virtual, pekan lalu, Anies menyampaikan, jika PSBB ini berhasil, maka tidak harus memperpanjang. "Namun jika terpaksa harus memperpanjang supaya benar-benar tuntas," terang Anies.

Sementara itu, aturan Ganjil-Genap di beberapa jalan utama DKI Jakarta juga masih belum diberlakukan. Hanya pembatasan kendaraan pribadi yang maksimal hanya 50% dan wajib menggunakan masker bagi semua penumpang di dalamnya.

Lalu bagaimana dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan tilang elektronik?

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap memberlakukan. Semua pelanggaran di jalan raya akan terekam melalui kamera ETLE.

Hal itu dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar. "ETLE tetap berlaku dan tetap berjalan, karena kan memang terekam secara otomatis," terang, Senin (11/01/2021).

Para pelanggar nantinya akan dikirimkan surat konfirmasi dari Kepolisian, yang didalamnya terdapat jenis pelanggaran, disertai dengan foto bukti yang sudah terekam oleh kamera.

Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Pemprov DKI Hibahkan Kamera ETLE Senilai Rp38,5 Miliar

Fahri menyatakan, dalam satu hari di semua wilayah Jakarta yang terdapat ETLE, ada 300-an pelanggar. "Kita kirimkan surat konfirmasi terlebih dahulu, baru nanti ditilang," terangnya.