POPULAR STORIES

Jakarta Kembali PSBB Ketat, Ganjil Genap Belum Diberlakukan

Jakarta Kembali PSBB Ketat, Ganjil Genap Belum Diberlakukan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 15 hari, mulai dari 11-15 Januari 2021. PSBB ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus corona yang semakin meningkat belakangan ini di Ibukota.

Penerapn PSBB tersebut, sesuai dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PKM) di wilayah Jawa-Bali yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. PSBB ini juga mengikuti Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca Juga: Supaya Bebas Ganjil Genap Begini Cara Dapatkan Stiker Penyandang Disabilitas

Ganjil Genap masih belum berlaku

Keputusan yang di antaranya menetapkan pemberlakuan, jangka waktu, dan pembatasan aktivitas luar rumah serta pembatasan sosial berskala besar sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.

PSBB ini juga membatasi penumpang mobil pribadi, transportasi umum juga penerapan aturan ganjil genap. "Ganjil genap aturannya belum diberlakukan," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Aturan ganjil genap yang belum diberlakukan tersebut merupakan hasil dari evaluasi yang telah dilaksanakan terkait dengan pembatasan kendaraan saat PSBB. “Dari hasil evaluasi, ganjil genap belum diberlakukan,” tambahnya.

Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Sistem Ganjil Genap Dan Tilang Elektronik Tidak Berlaku

Pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan ini, menurut dia masih dilakukan evaluasi dan penetapan PSBB di DKI Jakarta. Pantaun KabarOto.com di beberapa ruas jalan Jakarta, pagi ini, banyak kendaraan pelat genap yang melintas. Petugas yang berjaga juga tidak terlalu ketat seperti biasanya.