POPULAR STORIES

Supaya Bebas Ganjil Genap Begini Cara Dapatkan Stiker Penyandang Disabilitas

Supaya Bebas Ganjil Genap Begini Cara Dapatkan Stiker Penyandang Disabilitas

KabarOto.com - Sistem ganjil genap di DKI Jakarta memberlakukan pengecualian untuk beberapa kendaraan. Bagi penyandang disabilitas yang membawa atau menggunakan kendaraan menjadi salah satu yang mendapat keringanan sebagai pengecualian sistem ganjil genap.

Agar kendaraannya bisa teridentifikasi maka pemerintah mengeluarkan persyaratan yang harus dilakukan. Kendaraan yang digunakan harus memiliki stiker khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan, antara lain:

Baca Juga: Kembali Diterapkan, 13 Kendaraan Ini Bebas Sistem Ganjil Genap

1. Surat permohonan
2. Fotokopi KTP (apabila diatas 17 tahun)
3. Fotokopi akta kelahiran (apabila diatas 17 tahun)
4. Fotokopi SIM (apabila diatas 17 tahun)
5. Fotokopi SIM dan KTP sopir (apabila menggunakan jasa tersebut)
6. Fotokopi STNK
7. Fotokopi KK penyandang disabilitas
8. Foto penyandang disabilitas ukuran 8R seluruh tubuh
9. Fotokopi rekam medis resmi
10. Lainnya, seperti fotokopi kartu pelajar atau surat keterangan yayasan pendidikan

Baca Juga: Ramah Disabilitas, Begini Cara Atur Jok Toyota Sienta Welcab Dari Aplikasi

Apabila persyaratan di atas sudah terkumpul, Sobat KabarOto bisa mengajukan permohonan dan berkas persyaratan ke Dishub Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya akan dilakukan validasi yang ditentukan oleh tim admin. Jika disetujui, tim administrasi akan menghubungi untuk melakukan kunjungan.

Jika telah selesai dilakukan survey dan persyaratan telah lengkap serta memenuhi syarat maka akan dilakukan pemasangan stiker. Nah, pemasangan stiker ini akan dilakukan oleh tim admin.