POPULAR STORIES

Kembali Diterapkan, 13 Kendaraan Ini Bebas Sistem Ganjil Genap

Kembali Diterapkan, 13 Kendaraan Ini Bebas Sistem Ganjil Genap

KabarOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi DKI Jakarta kembali diperpanjang. Sejalan dengan hal tersebut, sistem ganjil genap juga sudah dimulai sejak Senin (3/8). Namun, Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi selama tiga hari di awal pelaksanaan.

"Artinya Senin-Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang baik secara manual maupun secara ETLE," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Pemprov DKI Jakarta Aktifkan Sistem Ganjil Genap

Sosialisasi dilakukan untuk memberi pemahaman kepada para pengguna jalan. Pasalnya, sejak 4 bulan lalu sistem ganjil genap tidak diberlakukan akibat penyebaran virus Corona atau Covid-19. Tilang akan mulai diberlakukan kepada pelanggar usai sosialisasi. Nah, berikut 13 kendaraan yang bebas dari sistem tersebut:

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Segera Diterapkan, Kepolisian Siapkan ETLE

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum plat kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan lembaga tinggi Negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berplat dinas/warna dasar merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri
13. Kendaraan pengangkut uang dengan pengawalan polri.