KabarOto.com - Sejak mewabah virus Corona atau Covid-19, pemerintah khususnya DKI Jakarta memberlakukan sejumlah kebijakan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi salah satunya. Setelah beberapa kali melakukan perpanjangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbarui status PSBB.
Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang masa PSBB Transisi Fase I. Penerapannya diperpanjang selama dua pekan mulai 31 Juli hingga 13 Agustus 2020. Pengawasan pun diperketat, terutama di perkantoran dan kegiatan usaha. Bahkan akan dilakukan sanksi denda progresif bagi pelanggar berulang.
Baca Juga: Bioskop Drive In Senja Di Alam Sutera Bisa Tampung 100 Mobil
Mengikuti perpanjangan masa PSBB Transisi, sistem ganjil genap yang sebelumnya ditiadakan kini sudah diberlakukan kembali.
"Dari hasil analisa kami, ternyata bahwa volume lalu lintas di beberapa titik pemantauan itu volumenya sudah di atas normal, sebelum pandemi," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi, Targetkan Masyarakat Sadar Protokol Kesehatan
Sistem ganjil genap akan diterapkan di 25 titik sebagai berikut:
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan DI Panjaitan
-
Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
-
Jalan Pintu Besar Selatan
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Gunung Sahari.