POPULAR STORIES

PSBB Transisi Diperpanjang, Sistem Ganjil Genap Dan Tilang Elektronik Tidak Berlaku

PSBB Transisi Diperpanjang, Sistem Ganjil Genap dan Tilang Elektronik Tidak Berlaku

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Melihat kondisi di Ibu Kota yang masih terus mengalami peningkatan jumlah pasien virus Corona atau Covid-19, kebijakan tersebut terus diperpanjang.

Kali ini PSBB Transisi diberlakukan mulai 9 November hingga dua pekan mendatang atau 22 November. Berkaitan dengan kebijakan ini ternyata banyak masyarakat khususnya para pengendara yang kebingungan terkait pemberlakukan sistem ganjil genap.

Baca Juga: Tol BORR Ruas Simpang Yasmin - Kayu Manis Siap Urai Kepadatan Lalu Lintas

Sejak PSBB Maret lalu sistem ganjil genap telah ditiadakan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta. Namun, pada PSBB Transisi awal sistem ini sempat diberlakukan lagi hingga akhirnya PSBB Tahap 2 diberlakukan dan ganjil genap kembali ditiadakan.

Masyarakat tak perlu bingung karena Polda Metro Jaya kerap memberikan update terkait sistem ini di media sosialnya. Hingga dua pekan ke depan selama PSBB Transisi diperpanjang, ganjil genap masih ditiadakan.

Baca Juga: Tol Japek II Sedang Dibangun Emergency Parking Bay, Ketahui Fungsinya

"Diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Selama sistem ini tidak diberlakukan, Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait pelat nomor ganjil atau genap baik secara tilang manual maupun elektronik (ETLE).