
Jualan Mobil Listrik CBU di Indonesia, Enam Perusahaan Ini Ternyata Mendapat Insentif dari Pemerintah


GWM Ora
KabarOto.com - Sejak Febuari 2024, enam merek mobil listrik berbasis baterai, mengimpor produk secara utuh atau Completely Built Up (CBU) ke Indonesia. Mereka mendapat insentif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0%. Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan sebesar 12%. Namun, insentif tersebut akan berakhir pada akhir 2025 ini.
Data Kementerian Perindustrian mencatat, ada enam perusahaan yang mengikuti program insentif CBU. Mereka punya rencana menambah investasi sekitar Rp 15 triliun, serta rencana penambahan kapasitas produksi sebanya 305.000 unit.
Baca Juga: Insentif Bea Masuk Mobil Listrik CBU akan Berakhir 31 Desember 2025, Apakah Diperpanjang?
Dari enam perusahaan tersebut, dua perusahaan akan melakukan kerja sama perakitan dengan assembler local, di antaranya adalah PT Geely Motor indonesia dan PT Era Industri Otomotif.

Kemudian dua perusahaan melakukan perluasan kapasitas produksi, yaitu PT National Assemblers dan PT Inchcape Indomobil Energi baru. Lalu dua perusahaan membangun pabrik baru, PT BYD Auto Indonesia dan PT Vinfast Automobile Indonesia.
Perlu diketahui, PT National Assemblers membawa merek Citroen, AION, Maxus dan VW. Lalu PT Inchcape Indomobil Energi Baru merek GWM Ora, dan PT Era Industri Otomotif merek Xpeng.
Pemerintah pun belum menentukan, apakah akan diperpanjang. Jika tidak, seluruh perusahaan yang menerima insentif impor harus siap merealisasikan komitmen investasi, memproduksi mobil listrik di dalam negeri.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, belum ada pembahasan dari kementerian atau lembaga terkait kelanjutan insentif impor untuk BEV.
"Kita bis asumsikan, sampai hari ini belum ada diskusi atau rapat, sehingga insentif ini sudah akan berakhir sesuai dengan regulasi yang ada," jelas Mahardi, saat diskusi yang digelar Forum Wartawan Industri, bertema Polemik Insentif BEV Impor, Senin (25/08/2025).

Sedikit informasi, sejumlah merek mobil listrik tersebut yang menikmati insentif CBU BEV, memiliki komitmen investasi. Merujuk pada Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023, juncto Nomor 1 Tahun 2024.
Pabrikan tersebut juga harus memenuhi persyaratan bank garansi pada setiap impor CBU. Mereka juga komitmen melakukan investasi, untuk memproduksi di dalam negeri dengan rasio 1:1.
Setiap satu unit BEV yang diimpor, pabrikan diwajibkan memproduksi satu unit di dalam negeri, dengan tipe dan jenis yang sama. Seperti yang telah dijelaskan di atas, batas waktu program insentif impor ini akan berakhir 31 Desember 2025.
Baca Juga: Mobil Listrik Punya Torsi Instan, Sistem Pengereman Jadi Perhatian Penting
Lalu, pada 1 Januari 2026 - 31 Desember 2027 para pabrikan penerima insentif impor, melunasi komitmen produksi 1:1 sesuai dengan roadmap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Besaran TKDN ditargetkan naik bertahap dari 40% pada 2026 menjadi 60% pada 2027, lalu meningkat ke level 80% pada 2030.
Tags:
#Harga GWM Ora 03 #Keluhan VinFast VF3 #Xpeng G6 Pro