POPULAR STORIES

Keluhan PO Bus Jelang Larangan Mudik Saat Pandemik Covid-19

Keluhan PO Bus Jelang Larangan Mudik Saat Pandemik Covid-19 Pemerintah melarang warga masyarakat Mudik. (Foto: Istimewa)

KabarOto.com - Pemerintah baik pusat dan daerah sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satunya melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman dalam rangka merayakan hari raya Idul Fitri. Pemerintah pun melarang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) keluar dan masuk wilayah zona merah penyebaran virus Corona atau Covid-19 seperti Jabodetabek.

Aturan Pemerintah tersebut pun mendapat dukungan dari para pengusaha jasa angkutan bus (Perusahaan Otobus/PO). Mereka akan mematuhi kebijakan pemerintah yang mulai berlaku pada Jumat besok (24/4/2020).

Baca Juga: Indonesia Pandemik Covid-19, Jokowi Larang Masyarakat Mudik

Mereka juga meminta, agar pemerintah memastikan dan mendorong lembaga keuangan bank maupun non-bank dalam merelaksasi kredit bagi debitur yang terdampak secara langsung wabah virus Corona yang di dalamnya termasuk perusahaan transportasi khususnya angkutan bus.

Bus AKAP berhenti operasi saat pemerintah melarang masyarakat mudik

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan saat dihubungi menyatakan, sebagai bagian dari Indonesia, pihaknya akan mematuhi aturan pemerintah. "Patuh terhadap kebijakan menjadi keharusan kami, tetapi kami juga pemerintah untuk memahami konsekwensi yang kami terima dari kebijakan itu," terangnya.

Dia menambahkan, larangan mudik akan membuat bus AKAP berhenti beroperasi. Sementara itu, dalam situasi sulit seperti sekarang ini, sebagian besar pengusaha bus masih harus membayar kredit unit-unit baru. Sementara pendapatan operasional bus AKAP turun sampai 90%, atau hanya menghasilkan pendapatan 10% saja dari biasanya.

Situasi ini bukan hanya terjadi pada Bus AKAP, sejak Maret lalu, bus pariwisata sudah menghentikan operasional sepenuhnya, tidak ada pendapatan sama sekali. Kurnia Lesani menambahkan, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit, namun pelaksanaannya belum sesuai dengan yang diharapkan.

Selama pandemik Covid-19, perusahaan Oto Bus masih harus membayar cicilan unit baru

Lebih lanjut ia menambahkan, relaksasi dan stimulus yang diajukan lewat Organda saat ini belum ada yang diimplementasikan. Lembaga keuangan tempat mereka mengajukan kredit tetap meminta untuk membayar 50% dari kewajiban cicilan, atau tetap membayar bunga.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Presiden Larang ASN Untuk Mudik

"Kondisi seperti ini, dimana pemasukan hanya 10% dan bisa nol saat larangan mudik efektif berlaku, kondisi kami semakin berat. Kalau tetap harus bayar kredit, kami tidak akan sanggup,” keluhnya.