POPULAR STORIES

Kemenhub Perpanjang Masa Berlaku Larangan Mudik Hingga 7 Juni 2020

Kemenhub Perpanjang Masa Berlaku Larangan Mudik Hingga 7 Juni 2020 Ilustrasi mudik (ist)

KabarOto.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan, kembali memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, dengan kebijakan ini, larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Baca Juga: Cek Persiapan New Normal, Presiden Jokowi Naik Mobil Baru Ke Bekasi?

"Kemenhub akan memastikan, pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas, yang masih boleh bepergian," ujar Adita.

Perketat titik pemeriksaan

Lebih lanjut ia mengatakan, keputusan perpanjangan masa berlaku ini disahkan oleh Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020, dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Terbitnya keputusan Menhub ini, untuk menindaklanjuti terbitnya surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020, yang memperpanjang masa berlaku pembatasan perjalanan orang hingga 7 Juni 2020," jelas Adita.

Baca Juga: H2 Lebaran 2020, Kendaraan Yang Menuju Jakarta Alami Penurunan

Mengantisipasi adanya kegiatan arus balik mudik, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait, seperti Kemenkes, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, dan Tim Gugus Tugas, dalam melakukan penyekatan di sejumlah titik.

"Penyekatan dilakukan pada jalur-jalur utama arus balik, yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten, dan juga di jalur-jalur tikus," pungkas Adita.