POPULAR STORIES

Kemenhub Wajibkan Kendaraan Baru Memiliki SRUT

Kemenhub Wajibkan Kendaraan Baru Memiliki SRUT Pembelian Isuzu Traga sudah dilengkapi sertifikasi SUT dan SRUT (Foto: Kabaroto)

KabarOto.com - Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) merupakan akta lahir bagi setiap kendaraan bermotor, yang merupakan persyaratan utama untuk uji KIR pertama kalinya.

Aturan itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkatan Jalan Pasal 66 tentang Persyaratan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Disebutkan bahwa kendaraan harus memenuhi persyaratan berupa memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe, memiliki Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah, dan memiliki hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pemudik Wajib Tahu! 3 Skema Lengkap Manajemen Lalu Lintas Arus Mudik Dan Balik Lebaran 2023

Selain itu, Peraturan Menteri 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 68 menyebutkan SRUT merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pertama kali dalam rangka mendapatkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Isuzu MU-X

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dewanto Purnacandra menjelaskan bahwa ada dua cara untuk mengecek keaslian SRUT.

Pertama, pengecekan keabsahan untuk produksi karoseri bisa dilakukan dengan memasukkan nomor SRUT ke laman http://ujitiperb.dephub.go.id.

Kedua, masyarakat bisa memanfaatkan pemindaian kode batang lewat aplikasi yang ada di Android atau IOS. Selain itu dapat pula melakukan pengecekan dengan mengirimkan konfirmasi ke nomor pusat panggilan uji tipe di 081289717002.

Baca Juga: PT MMKSI Siap Jual Minicab MiEV Tahun Depan

Sementara itu, pengecekan SRUT untuk produksi Agen Pemegang Merek (APM) dan importir dapat dilakukan dengan pemindaian kode batang lewat aplikasi Android atau IOS, atau memasukkan nomor rangka ke laman https://vta.dephub.go.id.

Selain SRUT, Kementerian Perhubungan juga melakukan sosialisasi terkait Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang menjadi kewajiban bagi setiap kendaraan komersial.

"Kalau kendaraan komersial lengkap itu langsung bisa mengajukan SUT, kemudian selanjutnya menuju ke SRUT,” jelas Dewanto.

Saat ini, Kementerian Perhubungan tengah gencar menerapkan Program Elektronik SRUT (E-SRUT) yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan penerbitan SRUT sehingga APM atau diler dapat mencetaknya di mana saja.