KabarOto.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Usulan itu, disetujui melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Ridzki Kramadibrata, President of Grab Indonesia mengatakan, untuk mempermudah kebutuhan masyarakat akan bahan pangan sehari-hari (Sembako), Grab bekerjasama dengan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, meluncurkan layanan pembelian sembako melalui GrabExpress.
Nota Kesepahaman telah ditandatangani antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Grab dan 6 Mitra Usaha di Indonesia.
Perusahaan tersebut yakni, PT. CPI (Prima FreshMart), PT. Japfa Comfeed Indonesia (Best Meat), PT. Tri Putra Panganindo (Juragan Ayam), PT. Cimory (Cimory), PT. Indoguna (Indoguna) dan PT Agro Boga Utama (Meat n Fresh).
Para Mitra Usaha tersebut, adalah perusahaan penyedia daging sapi, ayam, ikan, susu dan juga produk lainnya. Mereka akan memanfaatkan platform digital Grab, untuk memastikan produk mereka tersedia bagi pelanggan Grab.
"Pengirimannya menjangkau berbagai provinsi di Indonesia yaitu Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Lampung, Bali dan Sulawesi Selatan dengan layanan GrabExpress," jelas Ridzki.
Baca Juga: Beli Peugeot 3008 Dan 5008 Allure Plus, Selama 5 Tahun Tinggal Isi Bensin
Lebih lanjut Ridzki mengatakan, Kementerian Pertanian akan memfasilitasi pengiriman yang lebih cepat, dengan menyediakan pusat distribusi di area Kementerian Pertanian.
Berbagai lokasi titik distribusi tambahan, juga akan disiapkan untuk masing-masing Mitra Usaha. Sehingga, konsumen dapat memperoleh barang belanjaan mereka dengan lebih cepat.
"Nantinya, dengan GrabExpress konsumen dapat memperoleh barang belanjaan mereka, pada hari itu juga," pungkas Ridzki.